Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sepanjang tahun ini sudah mencapai 88 persen hingga pekan pertama September 2021.

"Sudah di angka Rp445 miliar atau setara dengan 88 persen dari target tahun ini sebesar Rp502 miliar," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan capaian tersebut sudah melampaui target sebab realisasi pendapatan itu merupakan target hingga akhir triwulan ketiga tahun ini.

Herman meminta masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak yang menjadi Nilai Objek Pajak (NOP) agar segera melakukan pembayaran sebelum akhir bulan ini untuk menghindari denda.

"Kami mengimbau para wajib pajak agar segera membayar pajak ke kas daerah sebagai bentuk peran serta untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi," katanya.

Dia mengaku di masa pandemi ini beberapa target pajak terpaksa disesuaikan mengacu kebijakan PPKM. Penyesuaian ini mengakibatkan perubahan target seluruh pendapatan daerah yang telah ditetapkan semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,9 triliun.

Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memaksimalkan sejumlah potensi pajak melalui pendataan wajib pajak selain sektor PBB P2 guna mengantisipasi penurunan capaian pendapatan daerah dari sektor pajak.

Herman mengatakan tahun ini pemerintah daerah sudah berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sektor pajak lainnya sebesar Rp1,2 triliun atau setara dengan 62 persen.

Pencapaian itu didapat dari pajak hotel yang ditargetkan mencapai Rp47 miliar tahun ini, berdasarkan hasil penyesuaian, pajak restoran dengan target Rp124 miliar.

Kemudian pajak sektor hiburan Rp18 miliar, pajak reklame Rp20 miliar, pajak penerangan jalan Rp324 miliar, pajak parkir Rp16 miliar, pajak air tanah Rp9 miliar, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp865 miliar.

"Target-target tersebut akan kami optimalkan agar bisa dicapai meski di masa pandemi. Hal ini guna mendukung program kerja pemerintah daerah khususnya program pembangunan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi percepat pencetakan surat pemberitahuan pajak PBB-P2

Baca juga: Pemkab Bekasi hapus denda PBB untuk tingkatkan PAD

Baca juga: Pemkab Bekasi percepat distribusi SPPT PBB dongkrak pendapatan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021