Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempercepat pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.

"Dengan dicetak lebih awal diharapkan pendistribusian kepada wajib pajak juga lebih cepat dan tepat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Bekasi, Kamis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan pencetakan SPPT PBB ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

"PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan pemerintah daerah," katanya.

Menurut dia, pendapatan daerah dapat menunjang pembangunan daerah guna menyejahterakan masyarakat sementara kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 mencapai 20 persen.

Pihaknya menargetkan penerimaan PAD sektor ini sebesar Rp581 miliar dari total 1.025.820 lembar SPPT yang dicetak atau naik 15 persen dari capaian tahun lalu sebesar Rp553 miliar.

"Ada kenaikan jumlah wajib pajak yang cukup signifikan juga tahun ini. Akhir Februari kami targetkan selesai pencetakan SPPT-nya," kata dia.

Herman menargetkan pencetakan SPPT-PBB ini dapat terselesaikan semua pada akhir Februari 2020 untuk selanjutnya segera didistribusikan ke wajib pajak di wilayahnya.

"Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui camat, desa, dan kelurahan untuk diserahkan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing," katanya.

Baca juga: Warga Kota Bekasi bayar PBB pakai sampah

Baca juga: Denda PBB Kota Bekasi dihapus

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020