Cianjur, 14/3 (ANTARA) - Dadang Taufik oknum anggota LSM Laskar Siliwangi, Senin, ditangkap petugas Polsek Warungkondang, Cianjur, Jabar, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang guru dan penjaga sekolah di SDN Songgom I.

Salah seorang saksi, Diat (48) yang juga korban kebrutalan oknum tersebut, mengungkapkan, saat itu dirinya melihat pelaku mendatangi sekolah bersama seorang wartawan dari Surat Kabar Suara Jabar Banten, Jajang Ridwanto.

Maksud kedatangan keduanya, hendak menemui kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga keduaanya memutuskan untuk pulang.

Ketika hendak keluar dari areal sekolah, oknum tersebut, tiba-tiba menendang penjaga sekolah Cecep Yudiawan (27), yang saat itu sedang mengecat pagar karena dianggap menghalangi jalan.

Diat yang ketika itu tengah melatih murid-murid upacara bendera, berlari kearah gerbang dimana pelaku tengah bersitegang dengan penjaga sekolah, dengan maksud untuk melerai.
Belum sempat melerai aksi pelaku yang tiba-tiba menendang penjaga sekolah, Diat mendapatkan pukulan dengan menggunakan helm sebanyak dua kali hingga terjatuh.

"Kepala saya bagian kiri sempat dipukul dengan helm. Saat itu, saya menghampiri untuk melerai, tapi justru saya yang dipukuli pelaku," katanya.

Aksi pelaku baru berhenti, setelah warga sekitar yang melihat aksi pelaku, berhamburan ke areal sekolah dan langsung mendatangi pelaku yang nyaris dihakimi warga.

Beruntung, ketika itu, melintas seorang anggota Koramil Warungkondang, yang langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Warungkondang.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, saat itu, dirinya bersama oknum wartawan, hendak bersilaturahim dengan kepala sekolah SDN Songgom I.
"Waktu saya keluar, penjaga sekolah terus melihat ke arah saya, seperti menantang. Lalu saya hampiri dan saya tendang. Muncul lagi guru yang saya pikir hendak menyerang, saya pukul dengan helm," katanya.

Akibat aksinya tersebut, pelaku terpaksa ditahan di Mapolsek Warungkondang dan dikenai pasal 351 tentang penganiayaan. Sedangkan oknum wartawan, hingga malam menjelang, masih dimintai keterangannya sebagai saksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Cianjur, Asep Sobandi, menyesalkan dan prihatin dengan adanya salah seorang oknum wartawan yang berbuat demikian.

Pihaknya mengimbau, seluruh dinas instansi atau sekolah, agar berhati-hati jika peristiwa tersebut terulang, dan untuk segera melaporkannya ke PWI, jika oknum tersebut tercatat sebagai anggota PWI
(U.KR-FKR/C/Y008/B/Y008)

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011