Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat membolehkan objek wisata dibuka untuk umum dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung karena saat ini masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Ini berlaku per hari Selasa ini, hari ini sudah boleh buka asal prokes diterapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan pemerintah pusat telah memutuskan status PPKM di Kabupaten Garut dari semula Level 3 turun menjadi Level 2 artinya ada aturan yang dilonggarkan seperti dibukanya tempat wisata di Garut.
Ia menjelaskan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) bahwa daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan batasan kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat untuk menghindari kerumunan orang.
"Hari ini sudah diedarkan karena Garut masuk ke Level 2, jadi sesuai Irmendagri, destinasi wisata sudah bisa dibuka, namun dengan pembatasan 25 persen dan menerapkan prokes," katanya.
Terkait aturan lain seperti wajib vaksin atau memiliki hasil tes usap negatif COVID-19 bagi wisatawan, kata Budi, belum ada perintah untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kalau untuk saat ini, kita belum ada perintah untuk persyaratan wisatawan yang datang," kata Budi.
Ia menambahkan selama ini Pemkab Garut menekankan seluruh pelaku usaha wisata untuk divaksin sebagai upaya mewujudkan kekebalan kelompok atau 'herd immunity'.
"Sekarang pemerintah genjot vaksinasi, di Pendopo hampir tiap hari, di lokasi puskesmas juga," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Garut musnahkan barang bukti narkoba
Baca juga: PT KAI uji coba kereta api logistik dari Garut menuju Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ini berlaku per hari Selasa ini, hari ini sudah boleh buka asal prokes diterapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan pemerintah pusat telah memutuskan status PPKM di Kabupaten Garut dari semula Level 3 turun menjadi Level 2 artinya ada aturan yang dilonggarkan seperti dibukanya tempat wisata di Garut.
Ia menjelaskan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) bahwa daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan batasan kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat untuk menghindari kerumunan orang.
"Hari ini sudah diedarkan karena Garut masuk ke Level 2, jadi sesuai Irmendagri, destinasi wisata sudah bisa dibuka, namun dengan pembatasan 25 persen dan menerapkan prokes," katanya.
Terkait aturan lain seperti wajib vaksin atau memiliki hasil tes usap negatif COVID-19 bagi wisatawan, kata Budi, belum ada perintah untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kalau untuk saat ini, kita belum ada perintah untuk persyaratan wisatawan yang datang," kata Budi.
Ia menambahkan selama ini Pemkab Garut menekankan seluruh pelaku usaha wisata untuk divaksin sebagai upaya mewujudkan kekebalan kelompok atau 'herd immunity'.
"Sekarang pemerintah genjot vaksinasi, di Pendopo hampir tiap hari, di lokasi puskesmas juga," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Garut musnahkan barang bukti narkoba
Baca juga: PT KAI uji coba kereta api logistik dari Garut menuju Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021