Bandung, 21/2 (ANTARA) - Ditlantas Polda Jawa Barat menggelar razia plat nomor polisi (Nopol) kendaraan bermotor terkait semakin banyak beredar plat nomor yang bukan keluaran Polri atau modifikasi.
Kanit I Pengaturan Pengawalan Subdit Bakum Dit Lantas Polda Jabar Aipda Nada Ahmad, Senin, di Bandung, mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia secara berpindah-pindah di berbagai titik di Kota Bandung.
"Razia dilakukan secara 'hunting', Penertiban dilakukan terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan penomoran yang telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009," ujarnya.
Menurutnya, nomor polisi kendaraan sangatlah penting terlebih jika terjadi tindak pidana.
"Dampaknya bisa mengaburkan jika terjadi tindak pidana, seperti tabrak lari," katanya.
Razia dilakukan sejak Senin pagi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Sokerano Hatta, Fly Over Kircon, Jalan Jakarta, Jalan Sumbawa dan Jalan Dipenogoro.
Di Jalan Dipenogoro, petugas menilang mobil KIA Picanto Hitam dengan nompol D 1215S T dan Suzuki X-over Z 33 hitam.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Pasal tersebut berbunyi, Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu dan wajib untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Kanit I Pengaturan Pengawalan Subdit Bakum Dit Lantas Polda Jabar Aipda Nada Ahmad, Senin, di Bandung, mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia secara berpindah-pindah di berbagai titik di Kota Bandung.
"Razia dilakukan secara 'hunting', Penertiban dilakukan terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan penomoran yang telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009," ujarnya.
Menurutnya, nomor polisi kendaraan sangatlah penting terlebih jika terjadi tindak pidana.
"Dampaknya bisa mengaburkan jika terjadi tindak pidana, seperti tabrak lari," katanya.
Razia dilakukan sejak Senin pagi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Sokerano Hatta, Fly Over Kircon, Jalan Jakarta, Jalan Sumbawa dan Jalan Dipenogoro.
Di Jalan Dipenogoro, petugas menilang mobil KIA Picanto Hitam dengan nompol D 1215S T dan Suzuki X-over Z 33 hitam.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Pasal tersebut berbunyi, Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu dan wajib untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011