Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat mengkaji kemungkinan pelaksanaan pelonggaran aturan mengenai pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya turun ke Level 3.

"Untuk menghadirkan sebuah regulasi, itu harus komprehensif, kita harus melihat berbagai aspek, artinya beri kesempatan kami pada dua pekan ke depan, setelah itu kami kaji lagi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Selasa.

Sebelumnya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 yang mencakup pelonggaran pembatasan aktivitas di sektor ekonomi telah diterbitkan.

Peraturan itu meliputi penambahan batas pengunjung mal dan restoran menjadi 50 persen dari kapasitas ruang serta pengajuan izin operasi tempat wisata dan tempat hiburan.

Oded mengatakan bahwa pemerintah kota juga akan membahas kembali pelonggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan pada masa PPKM Level 3.

"Belajar itu bukan hanya untuk menjadi pintar, tapi mengedukasi anak-anak supaya jadi saleh, bersosialisasi dengan guru. Idealnya sih itu pasti harus PTM (pembelajaran tatap muka)," kata dia.

Ia mengatakan, pelonggaran kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan akan dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat berdasarkan kondisi risiko penularan COVID-19 di daerah.

Baca juga: Alasan Pemkot Bandung belum beri relaksasi meski kasus COVID-19 menurun

Baca juga: Distribusi bansos PPKM Rp500 ribu dari APBD Bandung capai 99 persen

Baca juga: Pemkot Bandung terapkan PPKM Level 4

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021