Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM kembali mendorong para pelaku UMKM untuk berdagang di mal setelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Setelah ada peraturan PPKM yang membolehkan mal beroperasi, kita segera ajukan lagi kerjasama dengan manajemen mal untuk mengizinkan UMKM kembali masuk mal," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Cibinong, Bogor, Senin (23/8).

Ia mengaku akan melakukan pembahasan dengan para manajemen mal di Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2021 untuk membicarakan kembali mengenai pemberian porsi lapak ataupun stand untuk para pelaku UMKM.

Asep menyebutkan, mal ditutup karena pembatasan aktivitas saat pandemi, Dinas Koperasi dan UMKM telah menjalin kerja sama dengan manajemen ihwal penyediaan tempat berdagang. Menurutnya penghasilan UMKM di mal saat itu mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

"Bulan pertama Rp60 juta, kedua Rp80 jutaan dan sekarang di bulan ketiga ini mencapai Rp100 juta lebih," kata Asep.

Menurutnya, berdasarkan kerja sama yang sempat terjalin dengan manajemen ITC Cibinong, dalam perjanjiannya pelaku UMKM dalam sebulan diperbolehkan untuk berjualan 10 hari saja.

Ia berharap, porsi berjualan untuk para pelaku UMKM di mal ke depan dapat diperbanyak, minimal seperti di AEON Mall Sentul yang memberi waktu dua bulan dalam setahun bagi UMKM untuk membuka stand.

"Jadi jatahnya sepuluh hari dalam sebulan kalau di ITC Cibinong, tapi kita tidak disitu saja, di mal lain pun seperti AEON Mall pun tahun kemarin bekerja sama dengan Pemkab Bogor dengan perjanjian 2 bulan dalam satu tahun," paparnya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Bogor harap pelonggaran PPKM ringankan beban pengusaha di tengah pandemi

Baca juga: Pengetatan dan pelonggaran bukan kebijakan inkonsisten, kata Presiden

Baca juga: Pemkab Bogor ikut longgarkan sejumlah aturan dalam PPKM tingkat 4

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021