Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus dua dari 10 pemuda pelaku pengeroyokan kepada aparat desa dan warga, yang menegur mereka saat pesta minuman keras.
"Tersangka pengeroyokan yang sudah kita amankan ada dua orang, yaitu AR dan RM," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Menurutnya, untuk delapan orang lainnya yang melakukan pengeroyokan masih dalam pengejaran, karena mereka kabur terlebih dahulu.
Edwin mengatakan untuk korban ada empat orang, dua merupakan perangkat desa, satu RW dan satu warga setempat.
Mereka menjadi korban pengeroyokan pada 5 Agustus 2021 lalu, aksi premanisme itu terjadi di halaman kos-kosan, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang sedang pesta minuman keras," tuturnya.
Tidak terima ditegur, kata Edwin, para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam dan juga tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut salah satu korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk di bagian perut.
Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut, akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan.
"Korban sampai harus dirawat inap karena luka yang dideritanya," kata Edwin.
Kedua pelaku yang sudah diamankan itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Tempat wisata di Majalengka masih belum diizinkan buka
Baca juga: 6.845 anak dan remaja di Majalengka telah divaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tersangka pengeroyokan yang sudah kita amankan ada dua orang, yaitu AR dan RM," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Menurutnya, untuk delapan orang lainnya yang melakukan pengeroyokan masih dalam pengejaran, karena mereka kabur terlebih dahulu.
Edwin mengatakan untuk korban ada empat orang, dua merupakan perangkat desa, satu RW dan satu warga setempat.
Mereka menjadi korban pengeroyokan pada 5 Agustus 2021 lalu, aksi premanisme itu terjadi di halaman kos-kosan, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang sedang pesta minuman keras," tuturnya.
Tidak terima ditegur, kata Edwin, para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam dan juga tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut salah satu korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk di bagian perut.
Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut, akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan.
"Korban sampai harus dirawat inap karena luka yang dideritanya," kata Edwin.
Kedua pelaku yang sudah diamankan itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Tempat wisata di Majalengka masih belum diizinkan buka
Baca juga: 6.845 anak dan remaja di Majalengka telah divaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021