Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi kepada sektor tempat hiburan dan destinasi wisata selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski diberikan relaksasi, nantinya sektor tersebut perlu melakukan simulasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dapat dilakukan secara optimal.
"Tempat hiburan ini ada kecenderungan atau sudah diputuskan akan diberikan relaksasi. Misalnya, 25 persen maksimum (daya tampung) tapi tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Namun, untuk tempat wisata, Ema mengatakan ada pembatasan usia bagi pengunjung yang bisa masuk. Menurut dia, tempat wisata hanya diperkenankan bagi pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
"Kalau nanti kebun binatang dibuka, itu mungkin maksimal kapasitas dibatasi sekian misalnya," kata dia.
Selain itu, kegiatan di hotel juga akan diperkenankan dengan aturan kegiatan yang ditentukan bukan berdasarkan persentase daya tampung, namun oleh bobot pengunjung yang bisa mengikuti kegiatan itu.
"Ini kita harus benar-benar proporsional, karena satu gedung dengan gedung lain kan berbeda. Kalau itu diberikan 25 persen saja itu sudah ratusan orang, satuannya bisa ribu," kata dia.
Sementara itu, terkait pelaksanaan simulasi, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota yang segera terbit untuk mengatasi kondisi PPKM yang baru ini.
"Soal kasus di Kota Bandung, itu menunjukkan penurunan yang sangat luar biasa atau istilahnya terkendali, kita berangkatnya dari aktif saja awal 3 Juli kita pernah puncak di 9.118 kasus aktif, sekarang sudah 4.013 kasus aktif," kata Ema.
Baca juga: Tempat hiburan dan wisata di Kota Bandung ditutup
Baca juga: Ratusan pekerja hiburan malam di Kota Bandung divaksinasi
Baca juga: Bandung wajibkan pengunjung tempat hiburan malam tunjukkan hasil tes antigen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski diberikan relaksasi, nantinya sektor tersebut perlu melakukan simulasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dapat dilakukan secara optimal.
"Tempat hiburan ini ada kecenderungan atau sudah diputuskan akan diberikan relaksasi. Misalnya, 25 persen maksimum (daya tampung) tapi tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Namun, untuk tempat wisata, Ema mengatakan ada pembatasan usia bagi pengunjung yang bisa masuk. Menurut dia, tempat wisata hanya diperkenankan bagi pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
"Kalau nanti kebun binatang dibuka, itu mungkin maksimal kapasitas dibatasi sekian misalnya," kata dia.
Selain itu, kegiatan di hotel juga akan diperkenankan dengan aturan kegiatan yang ditentukan bukan berdasarkan persentase daya tampung, namun oleh bobot pengunjung yang bisa mengikuti kegiatan itu.
"Ini kita harus benar-benar proporsional, karena satu gedung dengan gedung lain kan berbeda. Kalau itu diberikan 25 persen saja itu sudah ratusan orang, satuannya bisa ribu," kata dia.
Sementara itu, terkait pelaksanaan simulasi, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota yang segera terbit untuk mengatasi kondisi PPKM yang baru ini.
"Soal kasus di Kota Bandung, itu menunjukkan penurunan yang sangat luar biasa atau istilahnya terkendali, kita berangkatnya dari aktif saja awal 3 Juli kita pernah puncak di 9.118 kasus aktif, sekarang sudah 4.013 kasus aktif," kata Ema.
Baca juga: Tempat hiburan dan wisata di Kota Bandung ditutup
Baca juga: Ratusan pekerja hiburan malam di Kota Bandung divaksinasi
Baca juga: Bandung wajibkan pengunjung tempat hiburan malam tunjukkan hasil tes antigen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021