Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mewajibkan para wisatawan maupun pengunjung yang berkunjung ke tempat hiburan malam agar menunjukkan surat keterangan negatif tes cepat antigen.

Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari mengatakan kebijakan itu mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," kata Kenny di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
Dia tak menampik penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih kurang optimal. Maka dari itu, dengan adanya surat negatif tes cepat antigen diharapkan bisa menekan penularan COVID-19.
 
Dia mengatakan mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
 
Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Bandung akan menindak tegas, mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

"Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan 'shock therapy' dengan menyegel. Toh segel itu tutup sementara. Tapi kalau terus bandel kita akan cabut izinnya. Saya juga sudah koordinasi dengan Satpol PP," katanya.

Pemkot Bandung sudah tegas melarang adanya euforia pada perayaan malam Tahun Baru 2021 yang menyebabkan kerumunan massa.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan apabila ditemukan kerumunan, pihaknya bakal langsung melakukan pembubaran. Bahkan, pihaknya juga bisa menerapkan sanksi kepada para pelanggar.

Baca juga: Gereja Katedral Bandung tiadakan hiasan pohon Natal

Baca juga: Dishub Kota Bandung tegaskan penutupan jalan bukan ajang "car free night"

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020