Kementerian Agama meminta calon jamaah haji untuk proaktif dalam program vaksinasi karena merupakan salah satu ikhtiar dalam menanggulangi pandemi COVID-19 di Tanah Air.
"Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Salah satunya adalah melindungi jamaah haji dan umrah dari penularan virus COVID-19," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Khoirizi mengatakan percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi pandemi. Targetnya, mampu menekan laju penyebaran COVID-19 di masyarakat, termasuk bagi calon jamaah haji Indonesia.
Melalui vaksinasi dan disiplin penerapan protokol kesehatan, ia yakin Indonesia dapat mengatasi pandemi yang telah berlangsung selama dua tahun ini. Apabila semua pihak saling mendukung berbagai upaya penanggulangan, maka berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan haji.
"Pemerintah butuh dukungan rakyat untuk ikhtiar dalam menghadapi pandemi COVID-19. Jika kita bisa berhasil mengatasinya, Insya Allah kita bisa membuka akses bukan hanya izin umrah, tetapi juga penyelenggaraan haji di Arab Saudi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," kata dia.
Indonesia memang tidak menyelenggarakan pemberangkatan calon jamaah haji pada 1442 Hijriah lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Menurut Khoirizi, keputusan tersebut dikeluarkan karena saat itu tren penularan dan penyebaran COVID-19 di dunia termasuk Indonesia tergolong mengkhawatirkan dengan tingginya kasus terkonfirmasi positif.
Ia berpendapat jika pemerintah bersikeras mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci, maka permasalahan pandemi tak akan pernah selesai. Klaster baru akan muncul, sehingga bisa membahayakan bukan hanya jamaah haji, tapi juga petugas dan para pihak yang terlibat lainnya.
"Tentu kita tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Caranya dengan berikhtiar, menghentikan penyebaran virus dan mengerahkan segala upaya dengan menerapkan prokes dan vaksin," kata dia.
Khoirizi yakin apabila pandemi mereda, maka penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan mudah dilakukan. Jika penurunan kasus COVID-19 bisa terjadi dan angka kematian bisa berkurang, dapat menjadi dasar kuat pemerintah, khususnya Kemenag dan Kementerian terkait, untuk proses diplomasi ke Arab Saudi.
"Jadi apakah negara kita bisa mengurangi angka COVID? Itu tergantung dengan ikhtiar kita. Jika Prokes kita sempurna, dan semuanya membaik berarti Insya Allah kita siap berangkat. Ada dasar yang bisa kami pertanggungjawabkan. Jika angka virus COVID-19 masih meningkat, ikhtiar kita harus disempurnakan lagi," kata dia.
Baca juga: Bio Farma beberkan opsi RI bisa lolos syarat haji Pemerintah Saudi
Baca juga: Jamaah calon haji dites usap tiga kali jika ibadah haji dibuka
Baca juga: 456 calon haji usia lanjut di Bekasi jalani vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Suatu kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Salah satunya adalah melindungi jamaah haji dan umrah dari penularan virus COVID-19," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Khoirizi mengatakan percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi pandemi. Targetnya, mampu menekan laju penyebaran COVID-19 di masyarakat, termasuk bagi calon jamaah haji Indonesia.
Melalui vaksinasi dan disiplin penerapan protokol kesehatan, ia yakin Indonesia dapat mengatasi pandemi yang telah berlangsung selama dua tahun ini. Apabila semua pihak saling mendukung berbagai upaya penanggulangan, maka berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan haji.
"Pemerintah butuh dukungan rakyat untuk ikhtiar dalam menghadapi pandemi COVID-19. Jika kita bisa berhasil mengatasinya, Insya Allah kita bisa membuka akses bukan hanya izin umrah, tetapi juga penyelenggaraan haji di Arab Saudi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," kata dia.
Indonesia memang tidak menyelenggarakan pemberangkatan calon jamaah haji pada 1442 Hijriah lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Menurut Khoirizi, keputusan tersebut dikeluarkan karena saat itu tren penularan dan penyebaran COVID-19 di dunia termasuk Indonesia tergolong mengkhawatirkan dengan tingginya kasus terkonfirmasi positif.
Ia berpendapat jika pemerintah bersikeras mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci, maka permasalahan pandemi tak akan pernah selesai. Klaster baru akan muncul, sehingga bisa membahayakan bukan hanya jamaah haji, tapi juga petugas dan para pihak yang terlibat lainnya.
"Tentu kita tidak ingin masalah ini terus berlanjut. Caranya dengan berikhtiar, menghentikan penyebaran virus dan mengerahkan segala upaya dengan menerapkan prokes dan vaksin," kata dia.
Khoirizi yakin apabila pandemi mereda, maka penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan mudah dilakukan. Jika penurunan kasus COVID-19 bisa terjadi dan angka kematian bisa berkurang, dapat menjadi dasar kuat pemerintah, khususnya Kemenag dan Kementerian terkait, untuk proses diplomasi ke Arab Saudi.
"Jadi apakah negara kita bisa mengurangi angka COVID? Itu tergantung dengan ikhtiar kita. Jika Prokes kita sempurna, dan semuanya membaik berarti Insya Allah kita siap berangkat. Ada dasar yang bisa kami pertanggungjawabkan. Jika angka virus COVID-19 masih meningkat, ikhtiar kita harus disempurnakan lagi," kata dia.
Baca juga: Bio Farma beberkan opsi RI bisa lolos syarat haji Pemerintah Saudi
Baca juga: Jamaah calon haji dites usap tiga kali jika ibadah haji dibuka
Baca juga: 456 calon haji usia lanjut di Bekasi jalani vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021