Rutan Kelas I Depok memberikan remisi umum kepada 707 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kata Plt. Kepala Rutan Kelas I Depok, M.Irvan Muayat.
Remisi ini terdiri dari 705 WBP Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian) dan 2 WBP Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya), dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP," kata Plt. Kepala Rutan Kelas I Depok, M.Irvan Muayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.
Ia mengatakan dengan remisi yang diberikan itu diharapkan para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam rutan maupun setelah keluar rutan.
"Remisi diberikan pada WBP yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif," katanya.
Antara lain, lanjut dia telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau LPKA.
Pemberian Remisi ini pun turut di hadiri beberapa perwakilan dari Polres Kota Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Kesbangpol, Camat Cilodong, Lurah Cilodong, BNN Kota Depok dan Sekda Kota Depok.
Sementara itu Sekda Kota Depok, Supian Suri yang sekaligus menjadi perwakilan pemberian Remisi kepada WBP menyampaikan terimakasih kepada jajaran Rutan Kelas I Depok, selamat atas remisi yang diterima oleh teman-teman semua.
"Semoga remisi ini bisa membuat serta memotivasi rekan-rekan semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Supian berharap dengan adanya kegiatan ini selain untuk bisa mempererat tali sinergitas antar lembaga, kegiatan ini pun menjadi ajang peningkatan motivasi bagi para WBP untuk tetap menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya.
Baca juga: 766 warga binaan Lapas Bekasi dapat remisi Hari Kemerdekaan
Baca juga: 353 napi Lapas Garut dapat remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: 537 napi di Lapas Kelas IIB Cianjur dapat remisi 17 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Remisi ini terdiri dari 705 WBP Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian) dan 2 WBP Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya), dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP," kata Plt. Kepala Rutan Kelas I Depok, M.Irvan Muayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.
Ia mengatakan dengan remisi yang diberikan itu diharapkan para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam rutan maupun setelah keluar rutan.
"Remisi diberikan pada WBP yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif," katanya.
Antara lain, lanjut dia telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau LPKA.
Pemberian Remisi ini pun turut di hadiri beberapa perwakilan dari Polres Kota Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kepala Kesbangpol, Camat Cilodong, Lurah Cilodong, BNN Kota Depok dan Sekda Kota Depok.
Sementara itu Sekda Kota Depok, Supian Suri yang sekaligus menjadi perwakilan pemberian Remisi kepada WBP menyampaikan terimakasih kepada jajaran Rutan Kelas I Depok, selamat atas remisi yang diterima oleh teman-teman semua.
"Semoga remisi ini bisa membuat serta memotivasi rekan-rekan semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Supian berharap dengan adanya kegiatan ini selain untuk bisa mempererat tali sinergitas antar lembaga, kegiatan ini pun menjadi ajang peningkatan motivasi bagi para WBP untuk tetap menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya.
Baca juga: 766 warga binaan Lapas Bekasi dapat remisi Hari Kemerdekaan
Baca juga: 353 napi Lapas Garut dapat remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: 537 napi di Lapas Kelas IIB Cianjur dapat remisi 17 Agustus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021