Sebanyak 353 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia (RI) mulai 1 sampai 6 bulan dari masa tahanan narapidana.

"Untuk narapidana di Lapas Garut ini dari 484 orang yang dapat remisi ada 353 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Garut RM. Kristyo Nugroho usai penyerahan surat keputusan remisi umum bagi narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Lapas Garut, Selasa.

Ia menuturkan Lapas Garut sesuai aturan yang berlaku sudah mengusulkan remisi narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM, hasilnya ada 353 orang dapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Seluruh narapidana itu, kata dia, tercatat yang sudah mendapatkan surat keputusan potongan masa tahanan sebanyak 333 orang, sisanya 20 orang masih menunggu surat keputusan remisi.

"Remisi ini bagi narapidana umum, kasus narkoba, pencurian, dan sebagainya, kalau kasus koruptor tidak ada, anak tidak ada, mereka dapat remisi satu sampai enam bulan," katanya.

Kristyo menyebut tidak ada narapidana yang dapat remisi langsung bebas. Sebetulnya ada yang seharusnya bebas, namun tetap masih ditahan karena menjalani kurungan subsider.

Ia menjelaskan seluruh narapidana yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik seperti selalu aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas.

Sedangkan yang tidak dapat remisi, kata dia, karena masih tahanan baru, dan juga memiliki catatan tidak baik selama berada di dalam lapas.

"Jadi memang setiap tahunnya kita usulkan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat, setelah ada SK remisi maka kita berikan kepada mereka," katanya.

Ia mengimbau seluruh narapidana yang mendapatkan remisi agar menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya.

Ia berharap warga binaan Lapas Garut setelah selesai menjalani hukuman dapat menjadi orang yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi orang lain.

"Syukuri dapat remisi, jadikan awal yang baik setelah nanti kalian keluar menjadi pribadi yang hebat, bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: 134.430 napi dan anak dapat remisi 17 Agustus
Baca juga: 12.164 narapidana di Jawa Barat diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan RI

Baca juga: 1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2021

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021