Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengusulkan 12.164 narapidana di provinsi itu mendapat remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Itu sifatnya masih usulan, besok itu baru berlaku saat 17 Agustus 2021," kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrahkhman, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan usulan itu terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Menurutnya 12.165 narapidana itu berasal dari 28 lembaga pemasyarakatan dan lima rumah tahanan.
Dari total tersebut, 11.898 narapidana mendapat Remisi Umum I, lalu 266 orang mendapat Remisi Umum II. Adapun yang paling banyak remisi diberikan kepada narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang yakni sebanyak 970 narapidana.
Adapun Remisi Umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. "RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," kata dia.
Sementara itu, di LP Sukamiskin di Bandung jumlah napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan totalnya 73 orang. Menurut dia tidak ada napi di LP khusus koruptor itu yang mendapat remisi langsung bebas.
Dari 73 orang itu, menurut dia, pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Paling banyak napi di LP Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang. "Dari jumlah total napi yang mendapat remisi, remisi pengurangan selama tiga bulan yang paling banyak didapatkan, yakni 3.169 orang baik Remisi Umum I dan II," katanya.
Baca juga: Klarifikasi tuduhan kekerasan pada Diplomat Nigeria, justru petugas imigrasi dipukul
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jabar tinjau vaksinasi COVID-19 di Rutan Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Itu sifatnya masih usulan, besok itu baru berlaku saat 17 Agustus 2021," kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrahkhman, di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan usulan itu terdiri dari Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Menurutnya 12.165 narapidana itu berasal dari 28 lembaga pemasyarakatan dan lima rumah tahanan.
Dari total tersebut, 11.898 narapidana mendapat Remisi Umum I, lalu 266 orang mendapat Remisi Umum II. Adapun yang paling banyak remisi diberikan kepada narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang yakni sebanyak 970 narapidana.
Adapun Remisi Umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. "RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," kata dia.
Sementara itu, di LP Sukamiskin di Bandung jumlah napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan totalnya 73 orang. Menurut dia tidak ada napi di LP khusus koruptor itu yang mendapat remisi langsung bebas.
Dari 73 orang itu, menurut dia, pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Paling banyak napi di LP Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang. "Dari jumlah total napi yang mendapat remisi, remisi pengurangan selama tiga bulan yang paling banyak didapatkan, yakni 3.169 orang baik Remisi Umum I dan II," katanya.
Baca juga: Klarifikasi tuduhan kekerasan pada Diplomat Nigeria, justru petugas imigrasi dipukul
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jabar tinjau vaksinasi COVID-19 di Rutan Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021