Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memeriksa empat orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak perempuan di bawah umur.

"Dalam kasus ini ada empat orang yang diamankan, tiga di Indramayu dan satu di Paniai, Papua," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Senin.

Ia mengatakan keempat orang yang diamankan masih dimintai keterangan, bagaimana peran mereka dalam kasus TPPO tersebut.

Menurutnya keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka baru diamankan setelah empat korbannya pulang ke Indramayu.

"Sedang kita perdalam, karena mereka baru saja diamankan," tuturnya.

Lukman mengatakan masih memburu orang yang terlibat dalam kasus TPPO terhadap empat anak perempuan masih di bawah umur, karena kasus ini menjadi atensi dari pemimpin daerah.

Ia menambahkan setelah terdapat bukti yang kuat, maka mereka tentu akan ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

"Nanti setelah ada bukti yang kuat, maka kita akan tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih pendalaman," katanya.

Sebelumnya pada Minggu (15/8), Polres Indramayu menjemput empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban TPPO, di mana keempatnya diperkerjakan sebagai pemandu lagu di Papua.

Baca juga: Polisi ungkap TPPO anak di bawah umur di Indramayu, ini modusnya

Baca juga: Polres Indramayu pulangkan empat anak perempuan di bawah umur korban TPPO

Baca juga: Bupati: Desa Harus Punya Perdes Cegah Perdagangan Orang

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021