Kapolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur dengan mengajak mereka melalui media sosial dan mengiming-iming gaji tinggi.

"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp15 juta per bulan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, di Indramayu, Senin.

Lukman mengatakan pada kasus TPPO ini, sudah mengamankan empat orang, di mana tiga dilakukan oleh Polres Indramayu, sedangkan satu orang lagi diamankan oleh Polres Paniai, Polda Papua.

Menurutnya dari keterangan sementara empat orang yang diamankan, mereka mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.

Kemudian lanjut Lukman, orang-orang itu menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi, yaitu sebulan mencapai Rp15 juta untuk diperkerjakan sebagai pelayan.

"Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," tuturnya.

Lukman menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus TPPO, karena masih mendalami peran dan keterlibatan empat orang yang telah diamankan.

Saat ini tiga dari empat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, sedangkan satu orang lainnya berada di Polres Paniai, Polda Papua.

"Kita belum menetapkan tersangka, karena masih didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Polres Indramayu pulangkan empat anak perempuan di bawah umur korban TPPO

Baca juga: Bupati: Desa Harus Punya Perdes Cegah Perdagangan Orang

Baca juga: Polisi Indramayu tangkap pelaku perdagangan orang

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021