Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengamankan seorang ibu beserta anaknya yang diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

"Keduanya kami amankan karena meresahkan warga sekitar," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan keduanya dievakuasi petugas gabungan saat sedang berada di area Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Endin mengaku awalnya mendapat laporan warga terkait keberadaan dua ODGJ yang kerap mengganggu pengguna jalan di sekitar SGC Cikarang.

Tim gabungan itu kemudian melakukan assessment serta berkoordinasi dengan panti rehabilitasi ODGJ Yayasan Al Fajar Berseri Tambun Selatan.

"Keduanya kita jemput untuk direhabilitasi di Yayasan Al Fajar Berseri," ucapnya.

Endin mengatakan kedua ODGJ itu terpaksa dibawa petugas karena kerap berkeliaran dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga terutama para pengguna jalan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, sang anak sering melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan dengan melempari botol berisi air juga batu ke tiap kendaraan yang melintas bahkan melakukan pemukulan terhadap pejalan kaki," katanya.

Selain mengamankan ibu dan anak itu, tim gabungan juga mengevakuasi seorang ODGJ di Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat ke panti rehabilitasi yang berada di Tambun Selatan itu.

"Mereka kami evakuasi sebab sudah meresahkan lingkungan karena kerap kali melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah penduduk sekitar," kata dia.

Baca juga: ODGJ penting jadi prioritas penerima vaksin COVID-19 kata Menkes

Baca juga: Mensos usulkan ODGJ dapat vaksinasi COVID-19

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021