Garut, 20/1 (ANTARA) - Anggota Polres Garut, Briptu Sopyan terdakwa penembakan seorang mahasiswa meminta kepada Hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan saat digelar sidang lanjutan pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis.

Terdakwa kasus penembakan seorang mahasiswa STKIP Garut Herman alias Oday (23) hingga tewas, dalam pembacaan pembelaannya itu berharap Hakim ketua Rudi Suharso SH membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa yang saat kejadian penembakan sebagai anggota Polsek Pakenjeng berharap permohonannya itu dikabulkan, karena selain orang tua korban telah memaafkan juga dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk membunuh korban (Herman) karena waktu itu saya dalam pengaruh alkohol," kata terdakwa saat membacakan pembelaan.

Ia juga membenarkan peristiwa penembakan tersebut akibat permainan "Rusia Rollete" atau permainan tembakan dengan pistol revolver jenis SN secara bergantian, yang sebelumnya terdakwa dan korban sempat menenggak minuman keras di tempat kosan korban Kampung Hampor, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Permohonan pembebasan itu, terdakwa menjelaskan karena didasari dari pihak orang tua korban yang telah memaafkan serta sudah menganggap sebagai anak sendiri.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Yusef Maulana SH, menyatakan menolak tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Ia menilai, JPU tidak memandang fakta yang terungkap di lapangan hingga persidangan, yakni terdakwa tidak memiliki niat atau merencanakan membunuh korban.

Menurutnya terdakwa terkena pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, namun JPU justru menjerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan.

"Ini tidak ada unsur kesengajaan, ini murni terpengaruh alkohol," kata Yusef menjelaskan pernyataan pengaruh alkohol itu berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan dari Polda Jabar.

Menanggapi pembelaan terdakwa serta penasehat hukumnya, JPU Gani Alamsyah SH menilai pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa, dan pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu apa saja yang membuat keberatan pihak terdakwa. Kalau diungkapkan sekarang tidak bisa," kata Gani.

Sementara itu terdakwa Briptu Sofyan, dituntut hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara, JPU beranggapan bahwa terdakwa dengan sengaja menembak kepala korban bagian pelipis kanannya hingga meninggal dunia pada Senin malam 19 Juli 2010.

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011