Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri dan mengevakuasi satu lainnya yang tewas saat berupaya kabur dari kejaran warga, serta masih memburu dua orang setelah berhasil kabur.
"Pencuri yang tewas ini setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat dikejar warga," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jumat.
Siswo mengatakan para pencuri yang terpergok warga jumlahnya ada empat orang, dua berhasil melarikan diri, satu tertangkap dan satu tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat dikejar warga.
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, sekitar jam 02.00 WIB.
Modusnya para pencuri ini langsung masuk ke halaman rumah dan mengambil dua sepeda motor yang tengah terparkir di sebuah garasi milik warga.
"Aksi mereka diketahui warga sekitar, hingga akhirnya dikejar. Kami juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya," tuturnya.
Siswo menambahkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial HR (24) warga Kabupaten Indramayu.
Dia melanjutkan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka, di antaranya, dua unit sepeda motor, surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pencuri yang tewas ini setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat dikejar warga," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jumat.
Siswo mengatakan para pencuri yang terpergok warga jumlahnya ada empat orang, dua berhasil melarikan diri, satu tertangkap dan satu tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat dikejar warga.
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, sekitar jam 02.00 WIB.
Modusnya para pencuri ini langsung masuk ke halaman rumah dan mengambil dua sepeda motor yang tengah terparkir di sebuah garasi milik warga.
"Aksi mereka diketahui warga sekitar, hingga akhirnya dikejar. Kami juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya," tuturnya.
Siswo menambahkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial HR (24) warga Kabupaten Indramayu.
Dia melanjutkan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka, di antaranya, dua unit sepeda motor, surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021