Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan peningkatan dan perluasan aplikasi PeduliLindungi untuk penanganan COVID-19.
"Kementerian Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pelaksanaan surveilans kesehatan oleh pemerintah," kata Dedy kepada ANTARA, Rabu.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa salah satu bentuk optimalisasi pemanfaatan tersebut adalah melalui pengadaan fitur Pemindaian Kode QR (Scan QR Code) di fasilitas umum, yang dapat digunakan untuk memudahkan penelusuran pengguna aplikasi PedulLlindungi yang terpapar oleh COVID-19.
"Fitur tersebut saat ini sudah mulai dapat digunakan di wilayah Bali, sedangkan rencana pemanfaatan di wilayah lain masih dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait," ujar Dedy.
"Khusus untuk fitur Scan QR Code fitur yang tersedia dapat digunakan untuk check-in di ruang publik, antara lain, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pelabuhan, bandara, hingga fasilitas ibadah," imbuhnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2021, bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control di Bandara Angkasa Pura II.
Diharapkan melalui aplikasi yang terintegrasi seperti ini, proses keberangkatan dapat dilakukan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi. Masyarakat bisa mengakses semuanya dalam satu genggaman.
Saat disinggung mengenai fitur-fitur yang dikembangkan, Dedy mengatakan bahwa selain status vaksin, terdapat fitur lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Di antaranya meliputi fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Scan QR Code, Paspor Digital, dan fitur lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan surveilans kesehatan dan fasiltasi tatanan kehidupan baru (new normal)," kata Dedy.
Fitur-fitur yang ada pun nantinya akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap keefektifan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perluasan fitur dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan kondisi penanganan COVID-19 setelah sebelumnya dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait," ujar Dedy.
Baca juga: Sertifikat vaksin untuk akses tempat umum belum dibahas Kemenkes
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 tersedia versi terbaru, ini kelebihannya
Baca juga: Aneka aplikasi bantu penanganan COVID-19, apa saja?
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kementerian Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pelaksanaan surveilans kesehatan oleh pemerintah," kata Dedy kepada ANTARA, Rabu.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa salah satu bentuk optimalisasi pemanfaatan tersebut adalah melalui pengadaan fitur Pemindaian Kode QR (Scan QR Code) di fasilitas umum, yang dapat digunakan untuk memudahkan penelusuran pengguna aplikasi PedulLlindungi yang terpapar oleh COVID-19.
"Fitur tersebut saat ini sudah mulai dapat digunakan di wilayah Bali, sedangkan rencana pemanfaatan di wilayah lain masih dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait," ujar Dedy.
"Khusus untuk fitur Scan QR Code fitur yang tersedia dapat digunakan untuk check-in di ruang publik, antara lain, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pelabuhan, bandara, hingga fasilitas ibadah," imbuhnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2021, bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control di Bandara Angkasa Pura II.
Diharapkan melalui aplikasi yang terintegrasi seperti ini, proses keberangkatan dapat dilakukan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi. Masyarakat bisa mengakses semuanya dalam satu genggaman.
Saat disinggung mengenai fitur-fitur yang dikembangkan, Dedy mengatakan bahwa selain status vaksin, terdapat fitur lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Di antaranya meliputi fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Scan QR Code, Paspor Digital, dan fitur lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan surveilans kesehatan dan fasiltasi tatanan kehidupan baru (new normal)," kata Dedy.
Fitur-fitur yang ada pun nantinya akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap keefektifan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perluasan fitur dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan kondisi penanganan COVID-19 setelah sebelumnya dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait," ujar Dedy.
Baca juga: Sertifikat vaksin untuk akses tempat umum belum dibahas Kemenkes
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 tersedia versi terbaru, ini kelebihannya
Baca juga: Aneka aplikasi bantu penanganan COVID-19, apa saja?
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021