Kementerian Kesehatan RI belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.
"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa.
Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum.
Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.
Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional.
Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses. "Masih berproses," katanya.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Kominfo minta masyarakat cermat simpan sertifikat vaksinasi, ini alasannya
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 tersedia versi terbaru, ini kelebihannya
Baca juga: Menkominfo: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa.
Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum.
Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.
Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional.
Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses. "Masih berproses," katanya.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Kominfo minta masyarakat cermat simpan sertifikat vaksinasi, ini alasannya
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 tersedia versi terbaru, ini kelebihannya
Baca juga: Menkominfo: Tak perlu unggah sertifikat vaksin ke media sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021