Cimahi, 29/12 (ANTARA) - Kewajiban penyelengaraan Madrasah Diniyah di Kota Cimahi, Jabar, hanya akan dirumuskan dalam bentuk peraturan Wali kota sebagai turunan dari peraturan daerah Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi.
Artinya eksekutif dan legislatif batal merumuskannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) seperti yang sebelumnya diajukan Komisi IV DPRD Kota Cimahi, kata anggota Komisi IV Kota Cimahi Ike Hikmawati, saat dihubungi wartawan, Rabu.
Dijelaskan Ike, Madrasah Diniyah menjadi salah satu amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam operasional, namun kewenangan pelaksanaan di daerah belum cukup jelas. Sehingga Perda belum bisa diterbitkan.
Meski begitu, dirinya berharap suatu saat nanti hal itu akan bisa diatur lewat perda yang lebih komprehensif.
"Kita tak punya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang akan bertugas dan bertanggung jawab terhadap eksistensi pentingnya pendidikan di Madrasah Diniyah. Sedangkan kewenangan kementerian agama sifatnya horizontal, tidak fokus ke daerah seperti Cimahi," ujar Ike.
Karena itu, pihaknya hanya mampu mendorong terbitnya peraturan Wali kota (Perwal) pada tahun 2011 untuk melaksanakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan pendidikan dasar keagamaan di Kota Cimahi.
"Jika kewajiban Madrasah Diniyah ini diatur lewat Perda. Maka, setidaknya sertifikat kelulusan Madrasah Diniyah bisa menjadi syarat bagi seorang anak yang ingin masuk SD ataupun SMP. Karena, setidaknya mereka sudah memiliki bekal kuat dalam pendidikan agamanya terutama lancar dalam membaca Al-Qur'an," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta menyatakan, saat ini, pihaknya mencurahkan perhatian kepada pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Nasional (Wajardiknas) 9 tahun yang jelas sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia mengatakan masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk menerbitkan perda.
Wajardikdas (wajib belajar pendidikan)) 9 tahun, lanjut dia masih memerlukan fokus, terlebih lagi anggaran pendidikan yang masih belum mencapai angka 20 persen dalam APBD Kota Cimahi.
"Selama ini anggaran 20 persen itu masih termasuk anggaran untuk belanja pegawai. Sedangkan untuk peningkatan kualitas dan operasional pendidikan masih kekurangan anggaran. Makanya, kita ingin kita lakukan hal yang mendesak dulu sebelum melangkah pada tahapan selanjutnya,"katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Artinya eksekutif dan legislatif batal merumuskannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) seperti yang sebelumnya diajukan Komisi IV DPRD Kota Cimahi, kata anggota Komisi IV Kota Cimahi Ike Hikmawati, saat dihubungi wartawan, Rabu.
Dijelaskan Ike, Madrasah Diniyah menjadi salah satu amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) dalam operasional, namun kewenangan pelaksanaan di daerah belum cukup jelas. Sehingga Perda belum bisa diterbitkan.
Meski begitu, dirinya berharap suatu saat nanti hal itu akan bisa diatur lewat perda yang lebih komprehensif.
"Kita tak punya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang akan bertugas dan bertanggung jawab terhadap eksistensi pentingnya pendidikan di Madrasah Diniyah. Sedangkan kewenangan kementerian agama sifatnya horizontal, tidak fokus ke daerah seperti Cimahi," ujar Ike.
Karena itu, pihaknya hanya mampu mendorong terbitnya peraturan Wali kota (Perwal) pada tahun 2011 untuk melaksanakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan pendidikan dasar keagamaan di Kota Cimahi.
"Jika kewajiban Madrasah Diniyah ini diatur lewat Perda. Maka, setidaknya sertifikat kelulusan Madrasah Diniyah bisa menjadi syarat bagi seorang anak yang ingin masuk SD ataupun SMP. Karena, setidaknya mereka sudah memiliki bekal kuat dalam pendidikan agamanya terutama lancar dalam membaca Al-Qur'an," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta menyatakan, saat ini, pihaknya mencurahkan perhatian kepada pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Nasional (Wajardiknas) 9 tahun yang jelas sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia mengatakan masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk menerbitkan perda.
Wajardikdas (wajib belajar pendidikan)) 9 tahun, lanjut dia masih memerlukan fokus, terlebih lagi anggaran pendidikan yang masih belum mencapai angka 20 persen dalam APBD Kota Cimahi.
"Selama ini anggaran 20 persen itu masih termasuk anggaran untuk belanja pegawai. Sedangkan untuk peningkatan kualitas dan operasional pendidikan masih kekurangan anggaran. Makanya, kita ingin kita lakukan hal yang mendesak dulu sebelum melangkah pada tahapan selanjutnya,"katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010