Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta 27 bupati/wali kota yang ada di Jabar untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2,  yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut direalisasikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis.

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," kata Daud.

Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19, diantaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003 orang.

Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing- masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.

Daud menjelaskan pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" kata Daud.

Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.

Baca juga: Gubernur Jabar lantik Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

Baca juga: Wapres ingatkan jangan sampai ada gubernur tak tahu ada berapa vaksin masuk

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021