Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan relaksasi akan diberikan pada sektor ekonomi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurut di,a relaksasi itu bakal diterapkan setelah Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru keluar. Sehingga ada beberapa hal yang perlu disesuaikan untuk relaksasi ekonomi Kota Bandung.
"Di antaranya pasar tradisional itu sampai pukul 20.00 WIB, kemudian kita beri relaksasi kepada pelaku usaha, termasuk PKL kuliner malam itu akan kita bahas," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Meski diberikan relaksasi, Ema mengatakan para pengelola usaha kuliner termasuk pedagang kaki lima (PKL) tetap dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat guna menghindari penularan COVID-19.
"Dine in itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, jadi tetap take away," kata Ema.
"Misalnya PKL di Cikapundung, itu kan PKL di sana tetap tidak ada makan di tempat, jadi perlu menyesuaikan dengan kondisi PPKM, bisa dibungkus saja, dihangatkan lagi di rumah," kata Ema.
Kini penutupan jalan akan diperlonggar untuk memudahkan mobilitas para pelaku ojek online dalam mengirimkan pesanan.
Saat ini, penutupan hanya akan dilakukan pada malam hari dari pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sehingga ia mengatakan tidak ada lagi pengaturan penutupan sebanyak tiga kali.
"Kami akan undang dari Satlantas Polrestabes Bandung, mudah-mudahan hadir, sehingga perumusan Perwal terbaru kami sesuaikan dengan Inmendagri," kata Ema.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta dapur umum PPKM Darurat melibatkan UMKM
Baca juga: Pemkot Bandung sebut penutupan jalan selama PPKM hanya malam hari
Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi dampak ekonomi bila PPKM berlanjut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Menurut di,a relaksasi itu bakal diterapkan setelah Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru keluar. Sehingga ada beberapa hal yang perlu disesuaikan untuk relaksasi ekonomi Kota Bandung.
"Di antaranya pasar tradisional itu sampai pukul 20.00 WIB, kemudian kita beri relaksasi kepada pelaku usaha, termasuk PKL kuliner malam itu akan kita bahas," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Meski diberikan relaksasi, Ema mengatakan para pengelola usaha kuliner termasuk pedagang kaki lima (PKL) tetap dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat guna menghindari penularan COVID-19.
"Dine in itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, jadi tetap take away," kata Ema.
"Misalnya PKL di Cikapundung, itu kan PKL di sana tetap tidak ada makan di tempat, jadi perlu menyesuaikan dengan kondisi PPKM, bisa dibungkus saja, dihangatkan lagi di rumah," kata Ema.
Kini penutupan jalan akan diperlonggar untuk memudahkan mobilitas para pelaku ojek online dalam mengirimkan pesanan.
Saat ini, penutupan hanya akan dilakukan pada malam hari dari pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sehingga ia mengatakan tidak ada lagi pengaturan penutupan sebanyak tiga kali.
"Kami akan undang dari Satlantas Polrestabes Bandung, mudah-mudahan hadir, sehingga perumusan Perwal terbaru kami sesuaikan dengan Inmendagri," kata Ema.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta dapur umum PPKM Darurat melibatkan UMKM
Baca juga: Pemkot Bandung sebut penutupan jalan selama PPKM hanya malam hari
Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi dampak ekonomi bila PPKM berlanjut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021