BUMD Pemprov Jawa Barat (Jabar) yakni PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda)-Jaswita Jabar, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait pendampingan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Grand Hotel Preanger Bandung dan penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa secara hybrid, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebagian dilakukan secara virtual, Selasa.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. "Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun," kata Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin, dalam siaran persnya.
Ia mengatakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum”, katanya.
Deni menuturkan penandatangan kesepakatan bersama juga merupakan salah satu upaya Jaswita Jabar dalam melibatkan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penanganan aset-aset pemerintah yang dikelola Jaswita Jabar,
“Tidak salah sasaran jika Jaswita Jabar melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi dalam kapasitas sebagai pengacara negara mewakili Jaswita Jabar dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, kesepakatan bersama ini (MoU) bertujuan untuk pencegahan, penanganan dan mendeteksi upaya korupsi lebih awal, dan diharapkan Jaswita agar melakukan koordinasi dan tukar informasi terkait permasalahan dan saat melakukan tindakan hukum.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh perwakilan Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindakan pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Baca juga: BUMD Jaswita Jawa Barat tawarkan empat proyek investasi di WJIS 2020
Baca juga: Jaswita Jabar jadi BUMD terbaik bidang pariwisata & jasa
Baca juga: BUMD Jaswita Jawa Barat tawarkan empat proyek investasi di WJIS 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Grand Hotel Preanger Bandung dan penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa secara hybrid, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebagian dilakukan secara virtual, Selasa.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. "Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun," kata Direktur Utama Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin, dalam siaran persnya.
Ia mengatakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum”, katanya.
Deni menuturkan penandatangan kesepakatan bersama juga merupakan salah satu upaya Jaswita Jabar dalam melibatkan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penanganan aset-aset pemerintah yang dikelola Jaswita Jabar,
“Tidak salah sasaran jika Jaswita Jabar melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi dalam kapasitas sebagai pengacara negara mewakili Jaswita Jabar dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, kesepakatan bersama ini (MoU) bertujuan untuk pencegahan, penanganan dan mendeteksi upaya korupsi lebih awal, dan diharapkan Jaswita agar melakukan koordinasi dan tukar informasi terkait permasalahan dan saat melakukan tindakan hukum.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh perwakilan Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindakan pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Baca juga: BUMD Jaswita Jawa Barat tawarkan empat proyek investasi di WJIS 2020
Baca juga: Jaswita Jabar jadi BUMD terbaik bidang pariwisata & jasa
Baca juga: BUMD Jaswita Jawa Barat tawarkan empat proyek investasi di WJIS 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021