Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) kepada 14 industri yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mulai awal PPKM Darurat 3 Juli-16 Juli 2021 tercatat tipiring industri ada 14 kasus dan Tipiring nonindustri ada 75 kasus," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Ahad.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan industri tersebut ditindak lantaran mengabaikan aturan mengenai batas maksimal jumlah pegawai yang dibolehkan masuk kerja selama PPKM darurat.
Pasalnya, kata dia, bagi industri dengan sektor esensial dan kritikal, pegawainya dibolehkan masuk kerja hingga 50 persen dari total kapasitas, sementara industri sektor nonesensial 100 persen pegawainya hanya diperbolehkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH).
Masih tingginya angka pelanggaran industri selama PPKM membuat Ade Yasin meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran terkait operasional industri selama PPKM darurat.
"Kita minta kepada Menteri Perindustrian untuk membuat surat edaran bahwa kapasitas bekerja di pabrik maksimal 50 persen itu wajib ditaati oleh para pengusaha di sektor esensial dan kritikal, sementara di luar sektor itu harus 100 persen bekerja dari rumah,” ujarnya.
Ia mengatakan tak sedikit industri di wilayahnya yang nekat beroperasi lantaran tak takut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena merasa tak memiliki urusan dengan pejabat di daerah.
"Izin-izin kan kewenangannya ada di pusat, jadi hanya pusat yang bisa cabut izin. Mereka pikir paling hanya bayar denda untuk tindak pidana ringan (Tipiring)," terang Ade Yasin.
Pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor telah membentuk tim khusus mengawal kepatuhan para pelaku industri terhadap aturan PPKM darurat.
"Enam tim ini masing-masing dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri," paparnya.
Tim yang dibagi menjadi enam kelompok tersebut setiap hari melakukan pemantauan di lokasi berbeda, khususnya industri yang belum mematuhi aturan PPKM darurat. Kemudian, hasil pemantauan direkap dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Bupati Bogor minta Menperin terbitkan surat edaran terkait PPKM Darurat
Baca juga: Forkopimda Bogor bentuk enam tim kawal industri selama PPKM Darurat
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ajak industri taat prokes agar ekonomi tak terganggu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Mulai awal PPKM Darurat 3 Juli-16 Juli 2021 tercatat tipiring industri ada 14 kasus dan Tipiring nonindustri ada 75 kasus," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Ahad.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan industri tersebut ditindak lantaran mengabaikan aturan mengenai batas maksimal jumlah pegawai yang dibolehkan masuk kerja selama PPKM darurat.
Pasalnya, kata dia, bagi industri dengan sektor esensial dan kritikal, pegawainya dibolehkan masuk kerja hingga 50 persen dari total kapasitas, sementara industri sektor nonesensial 100 persen pegawainya hanya diperbolehkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH).
Masih tingginya angka pelanggaran industri selama PPKM membuat Ade Yasin meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran terkait operasional industri selama PPKM darurat.
"Kita minta kepada Menteri Perindustrian untuk membuat surat edaran bahwa kapasitas bekerja di pabrik maksimal 50 persen itu wajib ditaati oleh para pengusaha di sektor esensial dan kritikal, sementara di luar sektor itu harus 100 persen bekerja dari rumah,” ujarnya.
Ia mengatakan tak sedikit industri di wilayahnya yang nekat beroperasi lantaran tak takut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena merasa tak memiliki urusan dengan pejabat di daerah.
"Izin-izin kan kewenangannya ada di pusat, jadi hanya pusat yang bisa cabut izin. Mereka pikir paling hanya bayar denda untuk tindak pidana ringan (Tipiring)," terang Ade Yasin.
Pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor telah membentuk tim khusus mengawal kepatuhan para pelaku industri terhadap aturan PPKM darurat.
"Enam tim ini masing-masing dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri," paparnya.
Tim yang dibagi menjadi enam kelompok tersebut setiap hari melakukan pemantauan di lokasi berbeda, khususnya industri yang belum mematuhi aturan PPKM darurat. Kemudian, hasil pemantauan direkap dan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Bupati Bogor minta Menperin terbitkan surat edaran terkait PPKM Darurat
Baca juga: Forkopimda Bogor bentuk enam tim kawal industri selama PPKM Darurat
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ajak industri taat prokes agar ekonomi tak terganggu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021