Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan berkedok penawaran investasi melalui fintech abal-abal atau bodong.

Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.

“Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers dikutip Kamis.



Semuel meminta masyarakat memanfaatkan situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin.

CekFintech.id merupakan situs yang dihadirkan oleh AFTECH untuk mengedukasi masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Situs tersebut juga menyediakan informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari regulator terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses situs CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs tersebut adah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi, terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak memiliki risiko.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, dan Logis menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Senada dengan Tirta, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin melonjak seiring meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran.

Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan tersebut.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipua atau informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin. Selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur
Filianingsih.

Pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan itu dinilai sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengaku prihatin atas fenomena tersebut. Menurut dia, jika hal itu terus dibiarkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta mengganggu integritas jasa keuangan secara keseluruhan.

"AFTECH telah melihat pemerintah dan regulator Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kominfo melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas fintech bodong serta meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital khususnya fintech," ucap Pandu.

"Asosiasi kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam menangani hal ini," sambung dia.

Pandu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kata dia, AFTECH berinisiatif untuk menghadirkan kampanye "anti fintech palsu".

"Kampanye ini juga kami inisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech bodong dan mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini," kata dia.

Baca juga: OJK beberkan alasan moratorium pendaftaran pinjaman daring

Baca juga: Indonesia raih peringkat tiga untuk instalasi aplikasi keuangan digital

Baca juga: 1.200 fintech ilegal & 390 investasi ilegal ditutup OJK

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021