Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengecam dan meminta kepolisian memberi tindakan tegas bagi pihak-pihak yang menaikkan harga tidak wajar atau menimbun yang berakibat pada kenaikan harga tinggi baik itu harga oksigen, obat dan juga vitamin.
"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," kata Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotik) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan COVID-19.
Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.
"BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian terdekat," katanya.
Sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi COVID-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Rizal juga berharap asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19 yang tengah dihadapi. Rizal juga meminta BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat, vitamin dan oksigen.
Selain itu, Kementerian dan Lembaga terkait juga perlu meningkatkan kontribusi aktifnya sehingga program PPKM darurat berjalan lancar dan lonjakan kasus dapat diredam. Dinamika ini tentunya akan segera BPKN laporkan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan terkait situasi masyarakat saat ini.
Baca juga: Polres Karawang maksimalkan pengawasan harga obat di jaringan apotek
Baca juga: BPKN minta konsumen melaporkan kenaikan harga berlebihan
Baca juga: Kimia Farma pasang HET obat terapi COVID-19 di apotek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," kata Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, selama seminggu pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak-pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotik) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan COVID-19.
Rizal menyebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.
"BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian terdekat," katanya.
Sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi COVID-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Rizal juga berharap asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19 yang tengah dihadapi. Rizal juga meminta BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat, vitamin dan oksigen.
Selain itu, Kementerian dan Lembaga terkait juga perlu meningkatkan kontribusi aktifnya sehingga program PPKM darurat berjalan lancar dan lonjakan kasus dapat diredam. Dinamika ini tentunya akan segera BPKN laporkan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan terkait situasi masyarakat saat ini.
Baca juga: Polres Karawang maksimalkan pengawasan harga obat di jaringan apotek
Baca juga: BPKN minta konsumen melaporkan kenaikan harga berlebihan
Baca juga: Kimia Farma pasang HET obat terapi COVID-19 di apotek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021