Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada masa penerapan PPKM darurat, Kamis (8/7).
"Sebanyak 29 KTP terjaring operasi mulai dari tidak memakai masker hingga pedagang yang masih menyediakan layanan dine in (makan di tempat)," kata Kepala Seksi Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan puluhan pelanggar itu diberi sanksi sosial hingga tindak pidana ringan berupa denda melalui proses persidangan yustisi yang digelar di lokasi operasi.
"Pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta menjalani sanksi sosial," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengatakan dari total 29 pelanggar, tiga orang di antaranya menerima sanksi sosial membersihkan lingkungan sementara 26 pelanggar lain dikenai denda bervariasi.
Besaran denda, kata dia, mulai Rp20.000 hingga Rp300.000. Dari operasi yustisi pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp1.130.000 yang selanjutnya disetorkan kepada Kas Negara.
Laksmi menegaskan warga yang kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah disidang diancam sanksi denda tambahan senilai Rp50 juta. Sementara bagi pelaku usaha terancam penutupan operasional usaha hingga batas waktu yang ditentukan.
"Petugas sudah memiliki catatan data para pelanggar. Mudah-mudahan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran serupa," ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan operasi serupa direncanakan dilakukan secara rutin mengingat angka kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan kembali turun.
"Harapan kami dengan dilakukannya operasi dan sidang di tempat, masyarakat taat aturan sehingga kita bersama-sama bisa terbebas dari COVID-19," kata dia.
Operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat yang digelar Pemerintah Kota Bekasi melibatkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, dan personel Satpol PP Kota Bekasi.
Baca juga: 18 tempat usaha langgar PPKM di Kota Bekasi disegel
Baca juga: Pemkot Bekasi segel 11 tempat usaha dan 27 diperingatkan
Baca juga: 25 persen tempat usaha di Kota Bekasi langgar protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sebanyak 29 KTP terjaring operasi mulai dari tidak memakai masker hingga pedagang yang masih menyediakan layanan dine in (makan di tempat)," kata Kepala Seksi Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan puluhan pelanggar itu diberi sanksi sosial hingga tindak pidana ringan berupa denda melalui proses persidangan yustisi yang digelar di lokasi operasi.
"Pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta menjalani sanksi sosial," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengatakan dari total 29 pelanggar, tiga orang di antaranya menerima sanksi sosial membersihkan lingkungan sementara 26 pelanggar lain dikenai denda bervariasi.
Besaran denda, kata dia, mulai Rp20.000 hingga Rp300.000. Dari operasi yustisi pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp1.130.000 yang selanjutnya disetorkan kepada Kas Negara.
Laksmi menegaskan warga yang kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah disidang diancam sanksi denda tambahan senilai Rp50 juta. Sementara bagi pelaku usaha terancam penutupan operasional usaha hingga batas waktu yang ditentukan.
"Petugas sudah memiliki catatan data para pelanggar. Mudah-mudahan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran serupa," ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan operasi serupa direncanakan dilakukan secara rutin mengingat angka kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan kembali turun.
"Harapan kami dengan dilakukannya operasi dan sidang di tempat, masyarakat taat aturan sehingga kita bersama-sama bisa terbebas dari COVID-19," kata dia.
Operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat yang digelar Pemerintah Kota Bekasi melibatkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, dan personel Satpol PP Kota Bekasi.
Baca juga: 18 tempat usaha langgar PPKM di Kota Bekasi disegel
Baca juga: Pemkot Bekasi segel 11 tempat usaha dan 27 diperingatkan
Baca juga: 25 persen tempat usaha di Kota Bekasi langgar protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021