Kepolisian Resor Sukabumi menghentikan aksi demonstrasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sukabumi, Jawa Barat, dan mendapati seorang oknum aktivis pengunjuk rasa mengonsumsi obat keras ilegal.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap seorang oknum aktivis berinisial R, mengandung benzo atau bahan baku yang terkandung dalam tramadol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Selasa.
R bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) kedapatan mengonsumsi obat keras ilegal saat hendak melakukan aksi unjuk rasa di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/7).
Kandungan benzo yang dimaksud polisi, adalah benzodiazepine, yakni golongan obat penenang yang dapat digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan, sedangkan tramadol merupakan obat pereda rasa nyeri dan termasuk ke dalam golongan obat keras.
Kusmawan menegaskan bahwa R terbukti menggunakan obat keras ilegal, dari hasil tes urine yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Ia menceritakan unjuk rasa tersebut sempat dihentikan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri karena melanggar aturan penerapan PPKM darurat dan berpotensi terjadinya kerumunan.
Akibat pelanggaran itu, sejumlah aktivis dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya salah satu dari pengunjuk rasa terbukti mengonsumsi obat keras ilegal, sehingga yang bersangkutan langsung dimintai keterangan.
Untuk oknum tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi dibawa ke tempat rehabilitasi untuk dilakukan assessment secara medis sekaligus diberikan edukasi tentang bahaya mengonsumsi narkoba dan tentunya bisa dipidanakan.
"Pengunjuk rasa tersebut sudah kami bawa ke tempat rehabilitasi agar tidak lagi ketergantungan mengonsumsi obat keras ilegal. Seperti diketahui dampak dari mengkonsumsi obat itu berpengaruh buruk tingkat kesadarannya dan khawatir bertindak nekat. Pilihan rehabilitasi ini untuk kebaikannya," katanya menambahkan.
Kusmawan mengatakan kasus ini pun tetap dikembangkan untuk mengungkap siapa pelaku yang memasok atau mengedarkan obat keras ilegal itu.
Baca juga: Kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 101 kasus
Baca juga: Satgas COVID-19 Sukabumi bubarkan turnamen sepak bola di Buniwangi
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan sejumlah sanksi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap seorang oknum aktivis berinisial R, mengandung benzo atau bahan baku yang terkandung dalam tramadol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Selasa.
R bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) kedapatan mengonsumsi obat keras ilegal saat hendak melakukan aksi unjuk rasa di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/7).
Kandungan benzo yang dimaksud polisi, adalah benzodiazepine, yakni golongan obat penenang yang dapat digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan, sedangkan tramadol merupakan obat pereda rasa nyeri dan termasuk ke dalam golongan obat keras.
Kusmawan menegaskan bahwa R terbukti menggunakan obat keras ilegal, dari hasil tes urine yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Ia menceritakan unjuk rasa tersebut sempat dihentikan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri karena melanggar aturan penerapan PPKM darurat dan berpotensi terjadinya kerumunan.
Akibat pelanggaran itu, sejumlah aktivis dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya salah satu dari pengunjuk rasa terbukti mengonsumsi obat keras ilegal, sehingga yang bersangkutan langsung dimintai keterangan.
Untuk oknum tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi dibawa ke tempat rehabilitasi untuk dilakukan assessment secara medis sekaligus diberikan edukasi tentang bahaya mengonsumsi narkoba dan tentunya bisa dipidanakan.
"Pengunjuk rasa tersebut sudah kami bawa ke tempat rehabilitasi agar tidak lagi ketergantungan mengonsumsi obat keras ilegal. Seperti diketahui dampak dari mengkonsumsi obat itu berpengaruh buruk tingkat kesadarannya dan khawatir bertindak nekat. Pilihan rehabilitasi ini untuk kebaikannya," katanya menambahkan.
Kusmawan mengatakan kasus ini pun tetap dikembangkan untuk mengungkap siapa pelaku yang memasok atau mengedarkan obat keras ilegal itu.
Baca juga: Kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 101 kasus
Baca juga: Satgas COVID-19 Sukabumi bubarkan turnamen sepak bola di Buniwangi
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan sejumlah sanksi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021