Bandung, 25/11 (ANTARA) - BPK dan para Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan penandatangan kesepakatan bersama tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Bandung, Kamis.

Panandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Wali Kota/Bupati se Jawa Barat yang didampingi oleh Ketua DPRD masing-masing.

Selain itu, penandatangan ini merupakan implementasi dari Pasal 17 ayat 7 UU No15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai kewenangannya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK di wilyah Provinsi Jawa Barat, Anggota II BPK RI Drs Taufiequrachman Ruki, menyatakan, secara khusus opini laporan keuangan pemerintahan daerah di wilayah Jawa Barat selama tiga tahun 2007-2009 mengalami perkembangan yang fluktuatif.

Ia menambahkan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerjasama antara BPK dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahaan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.

Dalam tata cara penyerahan hasil pemeriksaan ini memuat tentang naskah kesepakatan bersama yang menjelaskan tentang waktu penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, dalam naskah kesepakatan tersebut disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam sambutannya menyatakan, penandatangan kesepakatan bersama ini bisa mengharmonisasikan, mengsinergiskan antara BPK, DPRD dan Pemda dalam menyusun laporan hasil pemeriksaanya (LHP).***2***






Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010