Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial tunai untuk 28 ribu warga berpenghasilan rendah yang terdampak PPKM Darurat, di mana masing-masing warga mendapatkan uang tunai Rp200.000.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa, mengatakan pemberian bantuan langsung tunai tersebut, dilakukan serentak di seluruh desa yang ada di Cianjur khusus bagi warga yang berpenghasilan rendah dan tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya.

"Mereka yang mendapat bantuan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 28.000 orang, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain, baik dari pusat, provinsi, dan daerah lainnya," kata dia.

Ia menjelaskan warga yang telah menerima bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, juga tidak mendapat bantuan tersebut.

Dana untuk bantuan warga yang terdampak PPKM Darurat itu, ungkap dia, bersumber dari "refocusing" penanganan COVID-19 sebesar Rp5 miliar.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemangkasan anggaran untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.

"Penambahan daftar penerima nantinya tetap akan masuk dalam DTKS, dana yang akan diterima disalurkan melalui rekening desa setelah ditransfer dari Bank BJB, kami menjamin tidak ada kebocoran dan tidak ada potongan," katanya.

Kepala Desa Nagrak Hendi Saepul Maladi mengatakan 406 warganya yang berpenghasilan rendah terdampak PPKM Darurat mendapatkan bantuan sosial tunai dari Pemkab Cianjur.

"Warga berpenghasilan rendah yang sudah terdaftar dalam DTKS, menerima bantuan tunai uang Rp200.000 dari Pemkab Cianjur yang diserahkan Bupati Cianjur Herman Suherman. Mereka yang diajukan tidak pernah mendapat bantuan sosial lainnya," kata dia.

Baca juga: Warga Cianjur terdampak PPKM darurat dapat bansos uang tunai

Baca juga: Kantor Pos Cianjur salurkan 96.274 bansos provinsi, 65 dikembalikan

Baca juga: Mensos : Tambahan bansos dari pusat bisa langsung digunakan

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021