Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo tetap melindungi hak para karyawan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

"Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Namun kami juga meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu diingatkan sebab dalam beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat justru terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Sejumlah pelanggaran itu di antaranya seperti tidak membayar upah pekerja serta tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Menurutnya perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak COVID-19. Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.

"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," kata Mirah.

Di samping itu, ASPEK mendorong pemerintah untuk konsisten dalam memperketat arus masuk warga negara asing ke Indonesia. Kebijakan pembatasan harus diterapkan secara rata baik untuk di dalam maupun luar negeri.

"Jangan terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia," katanya.

ASPEK juga meminta pemerintah untuk tetap memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak pandemi COVID-19, untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Perketat juga pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian Mirah Sumirat.

Baca juga: Pemkab Cianjur panggil pimpinan perusahaan atasi pandemi COVID-19

Baca juga: Seribuan karyawan pabrik di Cianjur diliburkan karena enam orang positif COVID-19

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong digelar di Sentul Bogor, targetkan 5.000 karyawan

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021