Pemerintah Kota Bogor membuka formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 sebanyak 591 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bogor, Taufik, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, dari sebanyak 591 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka untuk pelamar, terdiri dari 257 formasi CPNS dan 334 formasi PPPK.
"Dari 257 formasi CPNS meliputi 211 formasi tenaga kesehatan dan 46 formasi tenaga teknis, sedangkan 334 formasi PPPK untuk tenaga pendidik," katanya.
Taufik menjelaskan, dari 211 formasi tenaga kesehatan tersebut dibuka untuk posisi apoteker, dokter, perawat, bidan, dan analisis kesehatan, untuk ditempatkan di RSUD Kota Bogor dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Puskesmas di seluruh Kota Bogor.
"Dari total 257 formasi CPNS, ada alokasi lima formasi untuk peserta difabel dan tiga formasi untuk peserta cumlaude," ujar Taufik.
Sementara itu, 344 formasi PPPK dibuka untuk posisi tenaga pendidik yakni guru yang akan ditempatkan di SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bogor.
"Pendaftaran dibuka secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id, mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021," katanya.
Taufik menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dijadwalkan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021, sedangkan SKD untuk PPPK dijadwalkan pada Agustus hingga Desember 2021. Proses seleksi lebih detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.
"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK di Pemkot Bogor tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis," katanya.
Menurut Taufik, jika dalam proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur.
Kepala Bidang Formasi, Data, dan Penatausahaan BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi, menambahkan, para pendaftar CPNS dan PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di website https://cpns.kotabogor.go.id.
Rencananya, seleksi dilaksanakan sesuai jadwal di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, bersamaan dengan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persyaratan yang dibutuhkan bagi pelamar, adalah ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, KTP elektronik, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, dan surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas. "Semua syarat tersebut discan dan di-upload pada form elektronik saat mendaftar," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang buka pendaftaran CPNS bagi 994 orang
Baca juga: Pemkot Depok buka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bogor, Taufik, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, dari sebanyak 591 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka untuk pelamar, terdiri dari 257 formasi CPNS dan 334 formasi PPPK.
"Dari 257 formasi CPNS meliputi 211 formasi tenaga kesehatan dan 46 formasi tenaga teknis, sedangkan 334 formasi PPPK untuk tenaga pendidik," katanya.
Taufik menjelaskan, dari 211 formasi tenaga kesehatan tersebut dibuka untuk posisi apoteker, dokter, perawat, bidan, dan analisis kesehatan, untuk ditempatkan di RSUD Kota Bogor dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Puskesmas di seluruh Kota Bogor.
"Dari total 257 formasi CPNS, ada alokasi lima formasi untuk peserta difabel dan tiga formasi untuk peserta cumlaude," ujar Taufik.
Sementara itu, 344 formasi PPPK dibuka untuk posisi tenaga pendidik yakni guru yang akan ditempatkan di SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bogor.
"Pendaftaran dibuka secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id, mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021," katanya.
Taufik menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dijadwalkan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021, sedangkan SKD untuk PPPK dijadwalkan pada Agustus hingga Desember 2021. Proses seleksi lebih detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.
"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK di Pemkot Bogor tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis," katanya.
Menurut Taufik, jika dalam proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur.
Kepala Bidang Formasi, Data, dan Penatausahaan BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi, menambahkan, para pendaftar CPNS dan PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di website https://cpns.kotabogor.go.id.
Rencananya, seleksi dilaksanakan sesuai jadwal di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, bersamaan dengan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persyaratan yang dibutuhkan bagi pelamar, adalah ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, KTP elektronik, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, dan surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas. "Semua syarat tersebut discan dan di-upload pada form elektronik saat mendaftar," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang buka pendaftaran CPNS bagi 994 orang
Baca juga: Pemkot Depok buka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021