Pemerintah Kota Depok Jawa Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan tidak akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada awal tahun ajaran baru 2021, selama satu triwulan mulai 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Wali Kota mengatakan kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu, kata dia, juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
"Dengan ini kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi untuk keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi COVID-19," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Selain itu kata Idris kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Wali Kota mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kegiatan konstruksi di Kota Depok tetap berjalan selama PPKM Darurat
Baca juga: 50 tim gabungan amankan di perbatasan Jakarta-Depok terkait PPKM Darurat
Baca juga: Petugas putar balik pengendara dari Depok arah ke Jakarta saat PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Wali Kota mengatakan kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu, kata dia, juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
"Dengan ini kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi untuk keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi COVID-19," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Selain itu kata Idris kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Wali Kota mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kegiatan konstruksi di Kota Depok tetap berjalan selama PPKM Darurat
Baca juga: 50 tim gabungan amankan di perbatasan Jakarta-Depok terkait PPKM Darurat
Baca juga: Petugas putar balik pengendara dari Depok arah ke Jakarta saat PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021