Pemerintah Kota Depok Jawa Barat, menetapkan proses pembangunan konstruksi tetap berjalan 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Sementara itu kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan ditutup.
Idris juga menjelaskan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara," ujarnya.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3—20 Juli 2021, khusus di Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat diminta berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM darurat demi keselamatan seluruh pihak.
Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI/Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Baca juga: 50 tim gabungan amankan di perbatasan Jakarta-Depok terkait PPKM Darurat
Baca juga: Petugas putar balik pengendara dari Depok arah ke Jakarta saat PPKM Darurat
Baca juga: Wali Kota Depok intruksikan ASN lakukan khatam Alquran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Sementara itu kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan ditutup.
Idris juga menjelaskan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara," ujarnya.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3—20 Juli 2021, khusus di Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat diminta berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM darurat demi keselamatan seluruh pihak.
Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI/Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Baca juga: 50 tim gabungan amankan di perbatasan Jakarta-Depok terkait PPKM Darurat
Baca juga: Petugas putar balik pengendara dari Depok arah ke Jakarta saat PPKM Darurat
Baca juga: Wali Kota Depok intruksikan ASN lakukan khatam Alquran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021