Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok Jawa Barat untuk melaksanakan Tilawah dan Khatam Alquran.
Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 03 Tahun 2021 tentang, Tilawah dan Khataman Alquran secara berjamaah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Depok.
"Selain menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan protokol kesehatan yang ketat, ada upaya lain yang dapat dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," kata Idris dalam keterangannya, Jumat.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan dengan membaca Kitab Suci sesuai ajarannya masing-masing.
Dalam Instruksi tersebut, dijelaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk memimpin kegiatan Tilawah dan Khataman Al Quran setiap satu pekan sekali, yakni serentak pada Jumat (2/7). Kegiatan pun dapat dilakukan melalui sarana dalam jaringan (daring) atau online.
Instruksi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemi COVID-19 tersebut.
Kegiatan tilawah dan khataman Al Quran dilakukan dengan cara membagi bacaan Surat-surat Al Quran secara menyeluruh kepada ASN yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah masing-masing.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Depok sampaikan panduan isolasi mandiri pasien COVID-19
Baca juga: Wali Kota Depok apresiasi kinerja aparat kepolisian terkait pandemi
Baca juga: Pemkot Depok tutup pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 03 Tahun 2021 tentang, Tilawah dan Khataman Alquran secara berjamaah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Depok.
"Selain menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan protokol kesehatan yang ketat, ada upaya lain yang dapat dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," kata Idris dalam keterangannya, Jumat.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan dengan membaca Kitab Suci sesuai ajarannya masing-masing.
Dalam Instruksi tersebut, dijelaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk memimpin kegiatan Tilawah dan Khataman Al Quran setiap satu pekan sekali, yakni serentak pada Jumat (2/7). Kegiatan pun dapat dilakukan melalui sarana dalam jaringan (daring) atau online.
Instruksi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemi COVID-19 tersebut.
Kegiatan tilawah dan khataman Al Quran dilakukan dengan cara membagi bacaan Surat-surat Al Quran secara menyeluruh kepada ASN yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah masing-masing.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Depok sampaikan panduan isolasi mandiri pasien COVID-19
Baca juga: Wali Kota Depok apresiasi kinerja aparat kepolisian terkait pandemi
Baca juga: Pemkot Depok tutup pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021