Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe "nakal" yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sekarang ini telah diberlakukan PPKM Mikro, dan ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya pembatasan operasional," katanya di Karawang, Jabar, Sabtu.

PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang kesepuluh kali, kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang.

Bupati menyampaikan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM Mikro tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat aktif terkait PPKM Mikro. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Penanganan COVID-19 jika mengetahui adanya tempat hiburan malam atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Bupati mengaku akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha nakal yang buka atau beroperasi hingga melebihi pembatasan jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.

"Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," ujar bupati.

Baca juga: Pemkab Karawang beri sanksi tempat hiburan malam, ini alasannya

Baca juga: Karawang lakukan penyekatan di perkotaan cegah kerumunan

Baca juga: Karawang perpanjang PPKM tekan penyebaran COVID-19

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021