Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali membatasi jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata karena melonjaknya kasus penularan COVID-19.
"Wisata alam dan wisata permainan maksimal pengunjungnya 25 persen dari kapasitas tempat, beroperasi pukul 08.00 WIB-17.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Menurut dia, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang tergolong primadona bagi para pelancong di setiap akhir pekan, terlebih kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu menyebutkan bahwa belakangan pengelola tempat wisata kerap mengabaikan aturan kapasitas pengunjung meski sebelumnya tertera dalam aturan jumlah maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas.
"Petugas akan turun langsung ke tempat-tempat wisata untuk memeriksa para pengunjungnya. Maka pengelola juga harus mengerti dulu bahwa sekarang situasinya kasus COVID-19 sedang tinggi," kata Ade Yasin.
Penetapan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021. Kepgup tersebut juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Seperti operasional mall, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Bogor tutup layanan imbas 91 ASN positif COVID-19
Baca juga: Pemkab Bogor targetkan vaksinasi COVID-19 kepada 1,2 juta jiwa
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan 5.000 dosis untuk vaksinasi massal di Stadion Pakansari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Wisata alam dan wisata permainan maksimal pengunjungnya 25 persen dari kapasitas tempat, beroperasi pukul 08.00 WIB-17.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Menurut dia, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang tergolong primadona bagi para pelancong di setiap akhir pekan, terlebih kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu menyebutkan bahwa belakangan pengelola tempat wisata kerap mengabaikan aturan kapasitas pengunjung meski sebelumnya tertera dalam aturan jumlah maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas.
"Petugas akan turun langsung ke tempat-tempat wisata untuk memeriksa para pengunjungnya. Maka pengelola juga harus mengerti dulu bahwa sekarang situasinya kasus COVID-19 sedang tinggi," kata Ade Yasin.
Penetapan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021. Kepgup tersebut juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Seperti operasional mall, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Bogor tutup layanan imbas 91 ASN positif COVID-19
Baca juga: Pemkab Bogor targetkan vaksinasi COVID-19 kepada 1,2 juta jiwa
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan 5.000 dosis untuk vaksinasi massal di Stadion Pakansari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021