Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.

"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis.

Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.

"Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," ujarnya pula.

Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca juga: Kasus warga terpapar COVID-19 di Cilodong Kota Depok sudah ditangani

Baca juga: Warga positif COVID-19 di Depok tak isolasi mandiri

Baca juga: Ridwan Kamil: Varian COVID Delta ditemukan di Depok dan Karawang

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021