Sebanyak 4.476 kendaraan diputarbalik arah oleh petugas pada Minggu, hari kedua pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Minggu, menjelaskan, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah adalah kendaraan berplat nomor ganjil, karena tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni tanggal genap, 20 Juni 2021.

Kendaraan tersebut diputarbalik arah di lima lokasi "check point" yang disiapkan Polresta Bogor Kota, yakni di pertigaan dekat terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.

Menurut Susatyo, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah, terdiri dari 2.197 kendaraan roda dua dan 2.279 kendaraan roda empat.

"Sama seperti hari Sabtu kemarin, pada hari Minggu ini semua kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," katanya.

Susatyo menjelaskan, Polresta menyiapkan sekitar 300 personil gabungan dari Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Dinas Pehubungan, di lima lokasi "check point" maupun di pusat keramaian.

Selain melakukan penjagaan di lima lokasi "check point", kata dia, ada juga tim yang melakukan patroli keliling di enam wilayah di Kota Bogor untuk memantau situasi arus lalu lintas di Kota Bogor.

Susatyo selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu menegaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penularan COVID-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dan penyekatan kendaraan bermotor di lima lokasi "chek point" di Kota Bogor, tujuannya bukan hanya untuk mengurangi mobilitas warga Bogor, tapi juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitasnya ke Kota Bogor.

Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, kata dia, diberlakukan pada jam 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, karena banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut.

Menurut Bima, Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim Kota Bogor, mekakukan pengawasan pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan dengan baik dan persuasif.

Baca juga: Operasi ganjil-genap di Kota Bogor pada Sabtu-Minggu akan dievaluasi

Baca juga: Langgar prokes, Tiga kafe di Kota Bogor kembali diberi sanksi denda

 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021