Perolehan pajak air tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada triwulan kedua 2021 mencapai lebih dari 50 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar.
"Di atas 50 persen dari target, sudah Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca di Cikarang, Rabu.
Jenal mengaku optimistis raihan pajak air tanah mampu melewati target yang telah ditetapkan tahun ini mengingat potensi penambahan wajib pajak sektor ini diprediksi makin meningkat seiring pemulihan ekonomi yang berdampak pada realisasi pembangunan.
"Penambahan potensi wajib pajak pasti ada seiring kemajuan pembangunan tapi untuk perusahaan dan industri besar saat ini penambahannya belum terlalu signifikan, mungkin untuk jenis usaha lain seperti tempat pencucian yang besar," katanya.
Dia menyebut sedikitnya ada 250 wajib pajak yang terdaftar sebagai penyumbang pendapatan asli daerah dari sektor pajak air tanah dengan dua kategori pemungutan pajak.
"Wajib pajak air tanah di sini ada dua kategori pemungutan pajak. Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajaknya, kalau kita yang di kawasan-kawasan terpencil," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, hanya bertugas memungut pajak air tanah sedangkan untuk urusan teknis termasuk permohonan perizinan wajib pajak dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Yang menentukan ada pajaknya itu ya provinsi. Seandainya kita mengajukan 200 wajib pajak ke provinsi, terkadang setelah divalidasi dan ditetapkan jumlahnya tidak segitu. Ya kita harus terima," katanya.
Jenal mengatakan selain pajak air tanah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberlakukan pajak indekos atau rumah kos, di luar pajak sektor lain yang sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Dari sektor tersebut saat ini sudah ada lima wajib pajak dengan target perolehan pajak yang digabung dengan pajak hotel sebesar Rp30 miliar.
"Untuk pajak indekos sudah ada di Lippo Cikarang. Jumlahnya ada lima wajib pajak. Kita juga akan melebar ke Jababeka, tapi saat ini tempatnya masih digunakan untuk perawatan pasien COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi pasang 300 perekam data transaksi usaha pada 2021
Baca juga: Pemkab Bekasi percepat distribusi SPPT PBB dongkrak pendapatan
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk tim khusus tangani pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Di atas 50 persen dari target, sudah Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca di Cikarang, Rabu.
Jenal mengaku optimistis raihan pajak air tanah mampu melewati target yang telah ditetapkan tahun ini mengingat potensi penambahan wajib pajak sektor ini diprediksi makin meningkat seiring pemulihan ekonomi yang berdampak pada realisasi pembangunan.
"Penambahan potensi wajib pajak pasti ada seiring kemajuan pembangunan tapi untuk perusahaan dan industri besar saat ini penambahannya belum terlalu signifikan, mungkin untuk jenis usaha lain seperti tempat pencucian yang besar," katanya.
Dia menyebut sedikitnya ada 250 wajib pajak yang terdaftar sebagai penyumbang pendapatan asli daerah dari sektor pajak air tanah dengan dua kategori pemungutan pajak.
"Wajib pajak air tanah di sini ada dua kategori pemungutan pajak. Air permukaan ada di provinsi yang memungut pajaknya, kalau kita yang di kawasan-kawasan terpencil," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, hanya bertugas memungut pajak air tanah sedangkan untuk urusan teknis termasuk permohonan perizinan wajib pajak dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Yang menentukan ada pajaknya itu ya provinsi. Seandainya kita mengajukan 200 wajib pajak ke provinsi, terkadang setelah divalidasi dan ditetapkan jumlahnya tidak segitu. Ya kita harus terima," katanya.
Jenal mengatakan selain pajak air tanah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberlakukan pajak indekos atau rumah kos, di luar pajak sektor lain yang sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Dari sektor tersebut saat ini sudah ada lima wajib pajak dengan target perolehan pajak yang digabung dengan pajak hotel sebesar Rp30 miliar.
"Untuk pajak indekos sudah ada di Lippo Cikarang. Jumlahnya ada lima wajib pajak. Kita juga akan melebar ke Jababeka, tapi saat ini tempatnya masih digunakan untuk perawatan pasien COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi pasang 300 perekam data transaksi usaha pada 2021
Baca juga: Pemkab Bekasi percepat distribusi SPPT PBB dongkrak pendapatan
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk tim khusus tangani pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021