Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat lebih dari 2.000 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.

“Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang lebih dari 2.000 laporan,” ujar Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu.

Dari laporan tersebut, lanjut Menko Airlangga, sebanyak 692 laporan bersifat konsultasi dan sekitar 1.500 bersifat pengaduan.

“Tentu nanti ditindaklanjuti dan juga tentunya ada hal-hal yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja,” kata Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong dan memantau pembayaran THR termasuk memonitor jumlah uang yang beredar sebagai stimulan untuk daya beli masyarakat.

“Sesuai dengan perencanaan awal bahwa sekitar Rp154 triliun uang beredar selama bulan Ramadhan dan kita lihat laporan Bank Indonesia yang beredar ini memang kita harapkan menjadi stimulan daripada daya beli masyarakat,” jelas dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus membuka posko aduan THR hingga 20 Mei 2021. Nantinya, pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian aduan tersebut.

Baca juga: Kemnaker terima 1.150 aduan THR jelang penutupan posko

Baca juga: Kemnaker terima 2.897 laporan THR hingga sehari sebelum Lebaran

Baca juga: Ada enam perusahaan di Kabupaten Bogor mengangsur THR

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021