Polres Sukabumi mengamankan puluhan taksi gelap yang membawa pemudik dari berbagai daerah menuju Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjaring penyekatan pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 sejak 22 April hingga 15 Mei.
"Ada 24 kendaraan (taksi gelap yang kami tangkap dan sudah diberikan sanksi tilang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, modus yang dilakukan sopir taksi gelap untuk meloloskan pemudik yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek dengan cara membuat grup WhatsApp sehingga antarsopir berkomunikasi untuk saling memantau aktivitas operasi penyekatan oleh petugas gabungan.
Selain itu, mereka pun kucing-kucingan dengan para petugas agar bisa masuk ke Sukabumi dengan cara menunggu pada jam tertentu saat penjagaan longgar. Namun, upaya mereka gagal karena Kapolres memerintahkan penyekatan selama 24 jam.
Selain dari luar daerah, lanjut dia, ada juga taksi gelap yang mengangkut pemudik dari Sukabumi dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.
Taksi gelap tersebut ditangkap di lima titik penyekatan, yakni Terminal Benda Kecamatan Cicurug, Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Jalan Cikembang, Pos Penyekatan Gunung Butak, dan Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu.
"Biasanya taksi gelap ini mematok tarif kepada penumpangnya Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/orang. Mereka menggaet pemudik melalui media sosial dan cara lainnya." katanya.
Menurut Lukman, biasanya taksi gelap ini beroperasi pada malam hari, menunggu petugas lengah. Namun, upaya mereka digagalkan karena penjagaan dilakukan 24 jam.
Selain mengamankan puluhan kendaraan roda empat, pihaknya juga menyita sementara sejumlah handphone sopir taksi online.
Terungkap dalam handphone tersebut terdapat grup WA yang di dalamnya terdapat calon-calon penumpang. Selain itu, juga berisi informasi terkait dengan pos penyekatan yang sedang menjalankan operasi larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap enam taksi gelap tujuan Jakarta
Baca juga: Satlantas Polres Cianjur amankan taksi gelap berpenumpang tujuan Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada 24 kendaraan (taksi gelap yang kami tangkap dan sudah diberikan sanksi tilang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, modus yang dilakukan sopir taksi gelap untuk meloloskan pemudik yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek dengan cara membuat grup WhatsApp sehingga antarsopir berkomunikasi untuk saling memantau aktivitas operasi penyekatan oleh petugas gabungan.
Selain itu, mereka pun kucing-kucingan dengan para petugas agar bisa masuk ke Sukabumi dengan cara menunggu pada jam tertentu saat penjagaan longgar. Namun, upaya mereka gagal karena Kapolres memerintahkan penyekatan selama 24 jam.
Selain dari luar daerah, lanjut dia, ada juga taksi gelap yang mengangkut pemudik dari Sukabumi dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.
Taksi gelap tersebut ditangkap di lima titik penyekatan, yakni Terminal Benda Kecamatan Cicurug, Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Jalan Cikembang, Pos Penyekatan Gunung Butak, dan Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu.
"Biasanya taksi gelap ini mematok tarif kepada penumpangnya Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/orang. Mereka menggaet pemudik melalui media sosial dan cara lainnya." katanya.
Menurut Lukman, biasanya taksi gelap ini beroperasi pada malam hari, menunggu petugas lengah. Namun, upaya mereka digagalkan karena penjagaan dilakukan 24 jam.
Selain mengamankan puluhan kendaraan roda empat, pihaknya juga menyita sementara sejumlah handphone sopir taksi online.
Terungkap dalam handphone tersebut terdapat grup WA yang di dalamnya terdapat calon-calon penumpang. Selain itu, juga berisi informasi terkait dengan pos penyekatan yang sedang menjalankan operasi larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap enam taksi gelap tujuan Jakarta
Baca juga: Satlantas Polres Cianjur amankan taksi gelap berpenumpang tujuan Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021