Petugas gabungan menertibkan seluruh pedagang jalanan yang memadati kawasan perkotaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/5) malam hingga Kamis dini hari, karena sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah pandemi COVID-19.

Penertiban pedagang jalanan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kemudian jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, kepolisian, Dinas Perhubungan, petugas kebersihan dan sejumlah petugas lainnya dari sejumlah instansi pemerintah daerah.

"Ini menjadi kesepakatan yang kita bangun dengan teman-teman PKL (pedagang kaki lima) tolong kita sepakati jam 10 (malam) itu sudah selesai, artinya kami akan melakukan pembersihan," kata Nurdin Yana.

Ia menuturkan penertiban pedagang di perkotaan Garut untuk memecah kerumunan orang sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan bersih dan indah saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ia berharap penertiban pedagang dan memecah kerumunan orang itu dapat mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini masih mengancam kesehatan semua lapisan masyarakat di Garut.

"Pandemi corona ini mengisyaratkan jangan sampai terjadi persebaran cukup banyak atau masif, terlebih hari ini ada kerumunan massa, potensi itu kan ada," katanya.

Ia menyampaikan penertiban pedagang dilakukan dengan beberapa tahap, pertama melakukan penertiban PKL, membersihkan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan melakukan penyemprotan desinfektan agar terbebas dari penyebaran wabah COVID-19.

"Insya Allah terkait dua hal yakni kerumunan masif yang bisa menyebarkan corona bisa diantisipasi oleh teman-teman Damkar (pemadam kebakaran) melalui penyemprotan, dan di sisi lain kerumunan kebersihannya bisa dilakukan oleh teman-teman di (dinas) LH (lingkungan hidup)," katanya.

Sebelumnya Pemkab Garut membolehkan pedagang untuk berjualan di jalan kawasan perkotaan Garut dengan syarat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun agar terhindar dari wabah COVID-19.

Nurdin Yana menyampaikan alasan izin berjualan menjelang Lebaran itu karena kebutuhan ekonomi masyarakat harus terpenuhi dan pemerintah juga berusaha untuk memulihkan perekonomian di tengah wabah COVID-19.

"Mudah-mudahan corona segera selesai, biar nanti program pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan, karena kita paham juga hari ini dihadapkan persoalan yang cukup berat, satu sisi mereka juga dihadapkan dengan penyakit, potensi mendapatkan penyakit, sisi lain mereka memang harus dikembangkan ekonominya," katanya.

Baca juga: Jalan perkotaan di Garut macet jelang malam takbiran

Baca juga: Masyarakat Garut dilarang ziarah kubur saat Lebaran 1442 H

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021