Bogor, 14/9 (ANTARA) - Pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah, Selasa, hampir 99 persen pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Balai Kota Bogor, Jawa Barat hadir.

Kesubag Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Bogor, Ahmad Irawan mengatakan, hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Bidang Kepegawaian bersama jajarannya di Balai Kota Bogor menyatakan, hanya beberapa orang saja yang izin karena sakit dan cuti.

"Hampir 99 persen pegawai hadir dari 434 orang PNS yang ada di lingkup Balai Kota Bogor, satu orang yang diketahui sakit, 92 orang cuti mudik dan empat orang cuti melahirkan," katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa.

Ihmad Irawan menyebutkan, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh sejumlah petugas dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Inspektorat Kota Bogor ke seluruh kantor, dinas, badan dan bagian di lingkungan Kota Bogor secara serempak sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas dari BKPP tersebar dalam lima tim, mendatangi 30 unit kerja Pemkot Bogor. Kelima tim tersebut bertugas memantau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Sementara itu petugas dari Inspektorat terbagi ke dalam 18 tim yang bertugas mengecek kehadiran para PNS di lingkungan Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan setra Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Kota Bogor.

Seperti yang terjadi di Kantor bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kota Bogor. Dua orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Lilis Lisnawati dari BKPP mendatangi kantor bagian Humas. Mereka mengecek kehadiran pegawai yang bertugas di bagian Humas.

"Hampir setiap tahun setelah libur Lebaran, sidak digelar dari kantor ke kantor, memastikan kehadiran Pegawai pemerintahan di hari pertama," ujar Kasubag Humas dan Protokol Eddy Rusjadi.

Ia menyebutkan, ada 9.682 PNS di lingkungan Pemkot Bogor, sementara untuk PNS di lingkungan kantor Balai Kota Bogor berjumlah 434 orang. Para PNS yang mengajukan cuti mudik atau cuti tahunan tercatat sejak tanggal 14 hingga 17 Sepetember.

"Setelah itu mereka wajib hadir lagi sesuai dengan masa cutinya," kata Eddy.

Sebelumnya Walikota Bogor Diani Budiarto beserta jajarannya sudah mengingatkan agar PNS di lingkungan Kota Bogor tidak bolos di luar libur Lebaran. Karena bila tetap nekat tidak masuk kerja tanpa alasan, PNS yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

Menurut Wali Kota, PNS adalah pengayom dan pelayan masyarakat hendaknya memberikan contoh yang positif dengan mentaati aturan yang telah ditetapkan.

"Sebagai contoh masyarakat, kita hendaknya memberikan tauladan yang baik, hari ini, semua mata masyarakat tertuju pada kita. Aktivitas kantor akan dicek dan direkam. Kita harus sadar bahwa kinerja kita selalu diawasi," kata Wali Kota Bogor Diani Budiarto, usai halal bi halal dengan seluruh karyawan Pemkot Bogor, di Balai Kota.

PNS yang kedapatan tidak hadir atau bolos di hari pertama kerja akan diberi sanksi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061.2/2547-Org tentang Cuti Bersama, yang ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pimpinan perusahaan daerahnya.

Dalam surat itu antara lain ditegaskan para kepala atau pimpinan tersebut harus melakukan pengecekan dan mengambil tindakan dalam penegakan disiplin karyawan.

Seperti dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 53/2010 diatur uraian sanksi bila PNS mangkir atau bolos. Pada Pasal 8 PP tersebut, ditegaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja maka akan mendapat teguran lisan.

Sedangkan teguran tertulis akan dilayangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja akan mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas bakal dikenai sanksi. Bahkan jika mangkir kerja selama 46 hari, maka yang bersangkutan akan langsung dipecat.

Hingga saat ini tim pemantau dari Inspektorat Pemkot Bogor, masih melakukan sidak ke sejumlah kantor Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bogor, hasil sidak baru diketahui setelah pemantauan berakhir.

Laily R

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010