Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pengawas ketenagakerjaan akan terus megawasi kelancaran proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Kementerian Ketenagakerjaan setelah menerima pengaduan dalam Posko THR secara periodik membuat atensi, pemeriksaan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021," kata Menaker, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dipantau dari Jakarta, Senin
Setelah itu, jelas Ida, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Dia juga mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.
Dispensasi bagi perusahaan yang terbukti keuangannya terdampak pandemi dan terkendala membayarkan THR, adalah sehari sebelum Idul Fitri.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur, bupati, wali kota setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Ida.
Dia mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker juga sudah membentuk Posko THR 2021 di pusat dan di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengatasi keluhan terkait penyaluran tunjangan tersebut.
Sampai dengan 23 April 2021, Posko THR Kemnaker sudah menerima 194 laporan yang terbagi atas 119 konsultasi dan 75 pengaduan.
Baca juga: Kemenaker buka posko aduan THR di 34 provinsi
Baca juga: Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun bakal dibagikan H-10 Lebaran
Baca juga: Menko Airlangga pastikan penyaluran THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kementerian Ketenagakerjaan setelah menerima pengaduan dalam Posko THR secara periodik membuat atensi, pemeriksaan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021," kata Menaker, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dipantau dari Jakarta, Senin
Setelah itu, jelas Ida, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Dia juga mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.
Dispensasi bagi perusahaan yang terbukti keuangannya terdampak pandemi dan terkendala membayarkan THR, adalah sehari sebelum Idul Fitri.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur, bupati, wali kota setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Ida.
Dia mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker juga sudah membentuk Posko THR 2021 di pusat dan di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengatasi keluhan terkait penyaluran tunjangan tersebut.
Sampai dengan 23 April 2021, Posko THR Kemnaker sudah menerima 194 laporan yang terbagi atas 119 konsultasi dan 75 pengaduan.
Baca juga: Kemenaker buka posko aduan THR di 34 provinsi
Baca juga: Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun bakal dibagikan H-10 Lebaran
Baca juga: Menko Airlangga pastikan penyaluran THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021