Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyelaraskan peraturan daerah tentang perizinan dengan kebijakan pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
"Saat ini, kami sedang melakukan penyelarasan PP 16/2021 dengan perda dan perbup di Kabupaten Bekasi guna menjaga iklim investasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Sutiaresmulyawan di Cikarang, Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dikatakan pemerintah menghapus istilah izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kemungkinan tidak ada perbedaan yang signifikan antara PBG dan IMB, sedang kami selaraskan," katanya.
Menurut Sutia, PBG hanyalah istilah perizinan yang digunakan dalam UU Cipta Kerja untuk dapat membangun sebuah bangunan baru maupun mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 itu juga mengatur soal IMB yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah.
Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya peraturan tersebut izinnya dinyatakan masih berlaku.
"Kita sudah sosialisasikan dan komunikasikan dengan semua pihak. Belum lama juga DPMPTSP menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas penyelarasan PP tersebut," katanya.
Sutia berharap implementasi UU Cipta Kerja berjalan lancar sebab kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah selama ini telah terkoneksi dengan baik.
Tentunya, kata Sutia, hal itu juga akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga semuanya berjalan dengan baik sekaligus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tentunya juga mampu menambah jumlah investasi di wilayah kita yang memang hingga kini masih menjadi primadona investor," kata dia.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi susun Peraturan daerah Penataan Pasar
Baca juga: Perda sanksi protokol kesehatan Bekasi terbit November
Baca juga: DPRD Bekasi bentuk pansus susun Perda tentang hak perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Saat ini, kami sedang melakukan penyelarasan PP 16/2021 dengan perda dan perbup di Kabupaten Bekasi guna menjaga iklim investasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Sutiaresmulyawan di Cikarang, Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dikatakan pemerintah menghapus istilah izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kemungkinan tidak ada perbedaan yang signifikan antara PBG dan IMB, sedang kami selaraskan," katanya.
Menurut Sutia, PBG hanyalah istilah perizinan yang digunakan dalam UU Cipta Kerja untuk dapat membangun sebuah bangunan baru maupun mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 itu juga mengatur soal IMB yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah.
Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya peraturan tersebut izinnya dinyatakan masih berlaku.
"Kita sudah sosialisasikan dan komunikasikan dengan semua pihak. Belum lama juga DPMPTSP menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas penyelarasan PP tersebut," katanya.
Sutia berharap implementasi UU Cipta Kerja berjalan lancar sebab kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah selama ini telah terkoneksi dengan baik.
Tentunya, kata Sutia, hal itu juga akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga semuanya berjalan dengan baik sekaligus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tentunya juga mampu menambah jumlah investasi di wilayah kita yang memang hingga kini masih menjadi primadona investor," kata dia.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi susun Peraturan daerah Penataan Pasar
Baca juga: Perda sanksi protokol kesehatan Bekasi terbit November
Baca juga: DPRD Bekasi bentuk pansus susun Perda tentang hak perempuan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021