Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua pelajar tersangka kasus pemerkosaan dan masih mengejar seorang lagi karena melarikan diri. 

"Dua tersangka kita tangkap, sedangkan seorang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Selasa. 

Menurutnya tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial MG (18) dan RM (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka dan masih berstatus sebagai pelajar. 

Sementara untuk satu tersangka lainnya berinisial IK lanjut Siswo, masih dilakukan pengejaran, karena melarikan diri setelah melakukan perbuatan pemerkosaan. 

Ia mengatakan ketiga tersangka melakukan aksi kejinya di sebuah kamar kos daerah tersebut, di mana awalnya tersangka IK (18) masih dalam pengejaran, berkenalan dengan korban melalui media sosial. 

"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan langsung dibawa ke kamar kos yang sudah ada dua tersangka lain dan setelah beberapa saat, korban kemudian diperkosa," tuturnya. 

Siswo menambahkan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Majalengka, sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Siswo.

Baca juga: Satgas Pangan Majalengka sidak sembako pasar tradisional

Baca juga: Ridwan Kamil: Polman Majalengka diharapkan tingkatkan kualitas SDM Ciayumajakuning


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021