Ngamprah, 9/8 (ANTARA) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memasukan kedaftar hitam pengusaha galian C yang tidak melakukan reklamasi penanaman pohon terhadap lahan bekas yang mereka gali.
Kepala Lingkungan Hidup KBB Lilly Koesmadiantoro, Senin mengatakan, saat ini terdapat empat puluh lokasi galian C berizin yang masih aktif di KBB.
Namun, menurutnya, puluhan eks galian C di KBB yang sudah tidak diperpanjang izinnya kini masih terbengkalai sehingga berdampak kepada ekologi alam di wilayah eks galian tersebut.
Salah satu alasan yang dikemukakan pengusaha saat pembiaran lokasi bekas galian pasir karena pengusaha bangkrut atau karena pasir yang ditambangnya ternyata tidak ada meski penggalian sudah dilakukan.
"Alasan yang mereka sampaikan tidak begitu saja kita serap karena itu kita tidak akan beri toleransi. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, maka KLH akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mem-blacklist si pengusaha, jangan sampai diberikan izin kalau ingin membuka galian C di tempat lain," kata Lilly.
Dia menegaskan, saat ini Kantor Lingkungan Hidup tengah berupaya untuk merangkul dan membina empat puluh pengusaha galian C yang berizin untuk menggalakkan reklamasi berupa penanaman pohon secara bertahap.
"Dinas Bina Marga dan Pengairan akan memprioritaskan jaminan syarat reklamasi dalam pemberian izin galian C. Pengusaha galian C pun harus menjamin akan melakukan reklamasi kalau galian itu sudah tidak lagi dipakai. Kalau tidak, izin jangan sampai diberikan," ujarnya.
Reklamasi lahan bekas penggunaan galian C kerap diabaikan para pengusaha galian di KBB begitu kontrak penggalian habis. Oleh karenanya, tak salah kiranya jika Kantor Lingkungan Hidup KBB menegaskan akan memperketat pemberian rekomendasi izin berdasarkan kajian lingkungan dan meminta pengusaha memberikan garansi reklamasi.
Seperti diketahui berbagai aktivitas manusia yang melibatkan kegiatan seperti penambangan pasir di sejumlah wilayah, dapat menyebabkan terganggunya peranan fungsi jasa biologis pepohonan maupun jasa hidrologisnya.
Rusaknya vegetasi sebagai habitat satwa liar, hilangnya sumber plasma nutfah potensial, biodiversitas flora dan fauna, menurunnya produktifitas dan stabilitas lahan, serta terganggunya sistem tata air tanah dangkal serta meningkatnya laju limpasan air dan erosi, merupakan bentuk-bentuk akibat yang ditimbulkannya.
Beberapa pakar lingkungan mengungkapkan, untuk mencegah dan mengurangi terganggunya peranan fungsi jasa bio-hidrologis tetumbuhan akibat aktivitas yang menyebabkan gangguan habitat dan ekosistemnya termasuk kegiatan penambangan, tindakan restorasi ekologi pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang dinilai strategis sebagai upaya pemulihan. ***1***
(U.pso-215/B/Y008/Y008) 09-08-2010 20:41:34
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kepala Lingkungan Hidup KBB Lilly Koesmadiantoro, Senin mengatakan, saat ini terdapat empat puluh lokasi galian C berizin yang masih aktif di KBB.
Namun, menurutnya, puluhan eks galian C di KBB yang sudah tidak diperpanjang izinnya kini masih terbengkalai sehingga berdampak kepada ekologi alam di wilayah eks galian tersebut.
Salah satu alasan yang dikemukakan pengusaha saat pembiaran lokasi bekas galian pasir karena pengusaha bangkrut atau karena pasir yang ditambangnya ternyata tidak ada meski penggalian sudah dilakukan.
"Alasan yang mereka sampaikan tidak begitu saja kita serap karena itu kita tidak akan beri toleransi. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, maka KLH akan membuat surat rekomendasi kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk mem-blacklist si pengusaha, jangan sampai diberikan izin kalau ingin membuka galian C di tempat lain," kata Lilly.
Dia menegaskan, saat ini Kantor Lingkungan Hidup tengah berupaya untuk merangkul dan membina empat puluh pengusaha galian C yang berizin untuk menggalakkan reklamasi berupa penanaman pohon secara bertahap.
"Dinas Bina Marga dan Pengairan akan memprioritaskan jaminan syarat reklamasi dalam pemberian izin galian C. Pengusaha galian C pun harus menjamin akan melakukan reklamasi kalau galian itu sudah tidak lagi dipakai. Kalau tidak, izin jangan sampai diberikan," ujarnya.
Reklamasi lahan bekas penggunaan galian C kerap diabaikan para pengusaha galian di KBB begitu kontrak penggalian habis. Oleh karenanya, tak salah kiranya jika Kantor Lingkungan Hidup KBB menegaskan akan memperketat pemberian rekomendasi izin berdasarkan kajian lingkungan dan meminta pengusaha memberikan garansi reklamasi.
Seperti diketahui berbagai aktivitas manusia yang melibatkan kegiatan seperti penambangan pasir di sejumlah wilayah, dapat menyebabkan terganggunya peranan fungsi jasa biologis pepohonan maupun jasa hidrologisnya.
Rusaknya vegetasi sebagai habitat satwa liar, hilangnya sumber plasma nutfah potensial, biodiversitas flora dan fauna, menurunnya produktifitas dan stabilitas lahan, serta terganggunya sistem tata air tanah dangkal serta meningkatnya laju limpasan air dan erosi, merupakan bentuk-bentuk akibat yang ditimbulkannya.
Beberapa pakar lingkungan mengungkapkan, untuk mencegah dan mengurangi terganggunya peranan fungsi jasa bio-hidrologis tetumbuhan akibat aktivitas yang menyebabkan gangguan habitat dan ekosistemnya termasuk kegiatan penambangan, tindakan restorasi ekologi pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang dinilai strategis sebagai upaya pemulihan. ***1***
(U.pso-215/B/Y008/Y008) 09-08-2010 20:41:34
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010